Denpasar (Metrobali.com)-

Schapelle Leigh Corby patut bernafas lega. Pasalnya, dokumen sebagai syarat mendapat status bebas bersyarat sudah lengkap. Kini, dokumen tersebut sudah berada di tangan tim Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan HAM Bali Sunar Agus mengaku sudah menerima dokumen pembebasan bersyarat itu. Dalam waktu kerja (14 hari) ia akan segera menggelar sidang untuk memeriksa berkas-berkas yang diajukan tesebut. “Dokumen itu akan diverifikasi dalam sidang yang akan digelar dalam waktu dekat. Waktunya tidak lebih dari 14 hari kerja,” imbuh Agus, Kamis 26 September 2013.

Agus menjelaskan, dokumen itu terdiri surat pernyataan tidak akan melanggar hukum yang ditandatangai Corby, surat jaminan dari Kedutaan Australia dan surat jaminan dari keluarga. Selain itu juga ada juga surat dari Imigrasi yang menyatakan Corby dibebaskan dari ijin tinggal dan surat dari NCB-Interpol yang nenyatakan Corby tidak terlibat dalam jaringan kejahatan internasional. 

Dalam dokumen itu, pihak Lapas Kerobokan juga memberi rekomendasi persetujuan usulan pembebasan bersyarat kepada Corby.

Jika tidak ada masalah, dokumen pembebasan bersyarat Corby itu selanjutnya dikirim ke Kementerian Hukum dan HAM untuk diverifikasi dan disidangkan ulang. 

Jika disetujui, maka Menteri Hukum dan HAM akan menerbitkan surat keputusan (SK) persetujuan pembebasan bersyarat untuk Corby.

Corby merupakan terpidana 20 tahun penjara dalam kasus penyelundupan 4,2 kilogram mariyuana dari Australia ke Bali pada 2005 lalu. Perempuan cantik asal Negeri Kanguru itu telah menjalani 2/3 masa hukuman setelah mendapat grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Jika tak ada aral melintang, Corby bisa segera menghirup udara bebas. JAK-MB