Juru Bicara KPK Febri Diansyah .

 

Jakarta (Metrobali.com)-

KPK memeriksa dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo atas dugaan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (12/1).

Dokter spesialis penyakit dalam, konsultan ginjal, dan hipertensi di RS Medika Permata Hijau itu sudah mendatangi gedung KPK untuk menjalani pemeriksan pertama sejak ditetapkan sebagai tersangka Rabu 10 Januari lalu.

KPK juga memanggil adovakat Fredrich Yunadi yang juga mantan kuasa hukum Setya Novanto untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus itu.

KPK juga memanggil seseorang bernama Achmad Rudyansyah yang berprofesi karyawan swasta untuk diperiksa sebagai saksi saksi untuk tersangka Fredrich Yunadi.

Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama memalsukan tersangka Setya Novanto ke Rumah Sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari KPK

Fredrich dan Bimanesh terancama pidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta. Sumber : Antara