Valina Singka

Jakarta (Meterobali.com)-

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu mengapresiasi sikap Komisioner KPU Pusat Hadar Nafis Gumay atas sikapnya yang tidak membalas fitnah pengadu terkait tuduhan pembocoran materi debat capres kepada tim Jokowi-Kalla.

“DKPP memberi apresiasi atas sikap etis Teradu (Hadar) yang tidak melakukan tindakan hukum atau bentuk lain untuk membalas fitnah yang dilakukan Pengadu (Arief Pouyono/kubu Prabowo-Hatta) dan narasumber informasi yang dijadikan sebagai saksi dalam perkara ‘a quo’,” kata Anggota Majelis Hakim DKPP Valina Singka di Jakarta, Kamis (21/8).

Hal tersebut, lanjut dia, menunjukkan dedikasi, integritas dan sikap kenegarawanan yang ditunjukkan oleh Hadar. DKPP menilai justru pengaduan yang disampaikan pengadu terdapat unsur pemutarbalikan fakta yang mengakibatkan Teradu terhina.

“Bukti yang diajukan Teradu sangat meyakinkan dan dengan demikian dalil Pengadu tidak beralasan dan Teradu terbukti tidak melakukan pelanggaran kode etik,” tambahnya.

Menanggapi Putusan DKPP tersebut, Hadar berterima kasih kepada Majelis Hakim karena dapat membuat keputusan berdasarkan bukti-bukti dan keterangan yang valid.

“Kami berterima kasih kepada DKPP. Memang mereka memfitnah, jadi tidak ada yang benar tuduhan itu soal saya membocorkan soal debat,” kata mantan dosen UI tersebut.

Dia juga telah menyampaikan keterangan tertulis dari saksi, yakni pembuat materi soal debat yang juga moderator Zainal Arifin Mochtar, terkait kronologi persiapan debat saat itu.

“Dia tahu persis bagaimana soal itu dibuat,” ucap Hadar.

Hadar sempat dituduh membocorkan materi debat capres kepada salah satu anggota tim Jokowi-Kalla Trimedya Panjaitan, karena pertemuan mereka di salah satu restoran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Tuduhan tersebut dilancarkan oleh caleg Partai Gerindra Arief Pouyono yang pada saat pertemuan tersebut juga berada di restoran tersebut.

Hadar membantah pertemuan itu dilakukan secara sengaja. Dia menjelaskan yang terjadi sebenarnya adalah Trimedya yang menghampirinya untuk berbasa-basi selama 40 detik.

Selama persidangan di DKPP, Hadar juga membawa serta bukti berupa rekaman kamera CCTV (Closed-circuit television) di restoran tersebut.  AN-MB