Wahju K Tumakaka

Jakarta (Metrobali.com)-

Transaksi perdagangan online atau “e-commerce” tidak boleh dijadikan alasan wajib pajak potensial mangkir atau tidak membayar pajak, kata Direktur Transformasi Proses Bisnis dan Pejabat Pengganti Direktorat Jenderal Pajak Wahju K Tumakaka.

“Yang penting e-commerce ini memberikan pemahaman, moda bertransaksi itu tidak boleh menghindarkan orang untuk bayar pajak. Jadi, harus sadar bahwa e-commerce itu hanya cara untuk bertansaksi. Kalau punya untung, laba, ya harus bayar pajak,” kata Wahju K Tumakaka di Jakarta, Rabu (27/8).

Dalam memungut pajak, lanjutnya, DJP tidak akan mempersulit para pengusaha mikro, karena DJP hanya akan mengejar wajib pajak pengusaha potensial, yakni yang memiliki omzet Rp4,8 miliar ke atas per tahun.

“Maksudnya begini, pajak juga tidak bisa, orang baru mau berusaha sedikit dikejar-kejar, kan tidak. Bahkan sekarang sudah ada peraturan pemerintah nomor 46 itu menyebutkan kalau dia omzet Rp4,8 miliar ke bawah hanya satu persen dia bayar pajak,” ujar Wahju.

Dengan demikian, Wahju mengatakan, ada risiko bahwa para pengusaha tidak membayar pajak, dan apabila risiko tersebut dibiarkan, maka DJP tidak bersikap adil bagi wajib pajak yang lain, yaitu wajib pajak yang baik-baik bayar pajak.

Untuk itu, tambah Wahju, DJP akan mencari data para pengusaha e-commerce yang telah mendapatkan izin serta memeriksa kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pembayaran surat pemberitahuan tahunan (SPT) nya.

“Itu semua administratif. Bisa juga itu izin dari atau kami punya tim searching di situs-situs usaha yang berbasis e-commerce. Jadi itu saya cek. Dari list dot com itu dihasilkan oleh perusahaan apa, dari situ kami cek sudah terdaftar atau belum. Informasinya bisa dari Kemenkominfo,” kata Wahju.

Menurutnya, tidak terdapat perbedaan aspek perpajakan antara perdagangan konvensional dan transaksi perdagangan online atau e-commerce, sehingga memiliki objek pajak yang sama.

“Bagaimanapun ini kan kami harus memberlakukan dengan adil, bukan berarti tidak adil, tapi ini bukan toko biasa, jualannya jualan online. Nah, itu yang bayar pajak maupun toko online atau tidak di toko biasa tetap bayar pajak,” kata Wahju . AN-MB