Gerakan Stop Bayar Pajak

Amnesti Pajak
 
Jakarta (Metrobalii.com)-
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menilai gerakan “stop bayar pajak” yang beredar melalui “hashtag” di media sosial tidak realistis serta bisa merugikan kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Kalau stop membayar pajak, itu merugikan diri sendiri dan tidak realistis,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Selasa (30/8).

Hestu menjelaskan penerimaan negara dari sektor pajak sangat penting karena memiliki manfaat untuk penyediaan fasilitas penyelenggaraan negara yang dibutuhkan oleh masyarakat dan mendorong kinerja pertumbuhan ekonomi.

Untuk itu, ia mengharapkan masyarakat mau mendukung implementasi berbagai program pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak, termasuk kebijakan amnesti pajak, agar target pendapatan negara tidak meleset terlalu jauh.

“Tax amnesty ini penting bagi kelangsungan bangsa, untuk itu kita berharap seluruh lapisan masyarakat bisa mendukung pencapaian penerimaan pajak,” kata Hestu.

Sebagai upaya untuk meluruskan persepsi masyarakat terkait pelaksanaan amnesti pajak yang dianggap ikut menyasar masyarakat kecil maupun pensiunan yang tidak lagi memiliki penghasilan tetap, DJP telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2016.

Dalam peraturan itu tercantum bahwa kelompok masyarakat berpenghasilan dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp4,5 juta per bulan seperti buruh, nelayan, petani dan pensiunan tidak wajib mengikuti program amnesti pajak.

Selain itu, kelompok subyek pajak warisan belum terbagi yang tidak menghasilkan penghasilan diatas PTKP dan penerima harta warisan namun tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan dibawah PTKP juga tidak perlu mengikuti program amnesti pajak.

Kelompok masyarakat lain yang tidak wajib mengikuti program ini adalah wajib pajak yang memilih untuk membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan wajib pajak yang hartanya sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan oleh salah satu anggota keluarga.

Sebelumnya, DJP juga telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 10/PJ/2016 yang isinya memberikan kemudahan dalam pengisian formulir serta pedoman teknis lainnya dalam rangka pelaksanaan pengampunan pajak.

Namun, DJP tidak memberikan ruang bagi wajib pajak untuk menunda maupun mengangsur uang tebusan maupun tunggakan pajak, sehingga masyarakat yang ikut program amnesti pajak diharapkan mampu menyiapkan dana dengan cara yang paling nyaman.  ANT