thumbnail (45)
Jodhi Yudono selaku Ketua Umum IWO dalam rilisnya mengatakan telah melakukan pembicaraan serius terkait hal itu kepada Ketua Dewan Pers Stanley Adi Parsetyo Rabu, (8/11/2017) pukul 13.00 wib/MB

Jakarta, (Metrobali.com)-

 Berkaitan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh beberapa Divisi Humas Polri belakangan ini, yang membatasi kerja wartawan dari perusahaan media yang belum terverifikasi Dewan Pers untuk tidak boleh meliput di lingkungan instansi pemerintah, Ikatan Wartawan Online (IWO) mengajukan nota protes.

Jodhi Yudono selaku Ketua Umum IWO dalam rilisnya mengatakan telah melakukan pembicaraan serius terkait hal itu kepada Ketua Dewan Pers Stanley Adi Parsetyo  Rabu, (8/11/2017) pukul 13.00 wib.

“Setelah saya, Jodhi Yudono selaku Ketua Umum IWO melakukan pembicaraan pribadi dengan Ketua Dewan Pers Stanley Adi Parsetyo pada melalui whatsapp, ternyata pihak Dewan Pers tidak pernah mengeluarkan kebijakan pembatasan atas kerja wartawan di lapangan, termasuk meminta kepada instansi pemerintah untuk melarang wartawan yang peruaahaannya belum terverifikasi.”, tulis Jodhi Yudono dalam nota protesnya.

Ia juga menyebut, pelarangan yang dilakukan Divisi Humas Polri berbagai daerah telah melanggar UU Pers nomor 40 tahun 1999 menyangkut menghalang-halangi kerja wartawan untuk mencari informasi di instansi negara sebagai representasi dari instansi yang dibiayai publik (masyarakat).

“Upaya verifikasi media dan wartawan IWO saat ini sedang dalam proses verifikasi yang membutuhkan waktu panjang mengingat keterbatasan tenaga/petugas Dewan Pers yang melakukan verifikasi.” tulisnya lagi.

Ia meminta agar seluruh Divisi Humas Polriu ntuk dapat bekerjasama dengan tidak membatasi kerja wartawan di lingkungan kerja Kepolisian.

 

Berikut Nota Protes IWO selengkapnya:

Jakarta, 9 November 2017

Kepada yth
Sdr Kepala Divisi Humas
Instansi Pemerintah, TNI dan POLRI
Di tempat

Salam sejahtera.
Semoga bapak/ibu dalam lindungan Tuhan Yang kuasa.

Berkait dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh beberapa Divisi Humas belakangan ini, yang membatasi kerja wartawan dari perusahaan media yang belum terverifikasi Dewan Pers untuk tidak boleh meliput di lingkungan instansi pemerintah, kami Ikatan Wartawan Online (IWO) melalui surat ini mengajukan nota protes dengan alasan sebagai berikut:

1. Setelah saya, Jodhi Yudono selaku Ketua Umum IWO melakukan pembicaraan pribadi dengan Ketua Dewan Pers (DP) sdr. Stanley Adi Parsetyo pada Rabu, 8 November 2018 pkl 13.00 wib melalui what’s up, ternyata pihak DP tidak pernah mengeluarkan kebijakan pembatasan atas kerja wartawan di lapangan, termasuk meminta kepada instansi pemerintah untuk melarang wartawan yg peruaahaannya belum terverifikasi.

2. Pelarangan yang saudara terbitkan telah melanggar UU Pers nmr 40 tahun 1999 menyangkut menghalang-halangi kerja wartawan untuk mencari informasi di instansi negara sebagai representasi dari instansi yang dibiayai publik (masyarakat).

3. Upaya verifikasi media dan wartawan IWO saat ini sedang dalam proses verifikasi yang membutuhkan waktu panjang mengingat keterbatasan tenaga/petugas Dewan Pers yang melakukan verifikasi.

Atas alasan-alasan tersebut di atas, kami mohon kesediaan saudara untuk dapat bekerjasama dengan tidak membatasi kerja kawan-kawan wartawan di lingkungan kerja saudara.

Atas perhatian saudara kami ucapkan terimakasih.

Ketua Umum Ikatan Wartawan Online

dto
Jodhi Yudono

 

Pewarta: Johannes Tambunan
Editor: Romesko Purba