Denpasar (Metrobali.com)-

Dua terdakwa pengedar sabu-sabu dan pencucian uang yakni Hendra Kurniawan dan Juhariyah membacakan pledoi (pembelaan) dalam sidang lanjutan di PN Denpasar pada Selasa 17 Desember 2013. Dalam pledoi tersebut, Hendra membantah sebagai pemilik sabu 408,7 gram dan minta dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Dalam pledoi itu disebutkan jika terdakwa Hendra dan Juhariyah tidak pernah melakukan percobaan dan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika. Dijelaskannya, Terkait kepemilikan sabu seberat 408,7 gram juga dibantah dan dikatakan bukan milik terdakwa Hendra Kurniawan. Barang haram yang disita dari tangan Sebastian Simanjuntak (sudah vonis), Alfath Fitra Kusuma (sudah vonis), dan Sugiono alias Kwok Jiang alias Gede (sudah vonis) adalah milik Hendra Sutanto alias Achiang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ini dipertegas dengan putusan PN Denpasar nomor: 587/Pid.Sus/2013/PN Denpasar yang sudah berkekuatan hukum tetap dengan terdakwa Sebastian Simanjuntak, Alfath Fitra Kusuma dan Sugiono alias Kwok Jiang alias Gede. Dalam putusan tersebut disebutkan jika sabu seberat 408,7 gram tersebut adalah milik Hendra Sutanto. “Jadi sabu itu bukan milik Hendra Kurniawan melainkan milik Hendra Sutanto,” tegas kuasa hukum terdakwa, A Dwi Haryanto dan Dewa Agus Satrya Wijaya saat membacakan pledoi.

Ditambahkannya, saat ditangkap di Bandara Ngurah Rai pada 2 April 2013 lalu petugas BNN tidak menemukan sabu-sabu dari tangan Hendra Kurniawan. Petugas saat itu hanya mengamankan empat unit handphone. Hal ini juga diperkuat dari keterangan saksi-saksi yang mengatakan jika barang haram tersebut bukan milik Hendra Kurniawan. “Hanya keterangan saksi dari petugas BBN saja yang mengatakan jika barang itu milik terdakwa,” jelasnya.

Sementara terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Wiradarma yang menyebutkan jika terdakwa menggunakan beberapa rekening bank untuk untuk menjalankan usaha peredaran narkotika juga dibantah. Dalam pledoinya disebut jika rekening-rekening yang disebut JPU tersebut hanya digunakan oleh terdakwa untuk kegiatan perjudian togel dan judi bola. “Karena Jaksa tidak mampu membuktikan perbuatan dan kesalahan terdakwa Hendra Kurniawan maka dakwaan dan tuntutan JPU harus dibatalkan demi hukum,” pungkasnya.

Sebelumnya, Hendra Kurniawan oleh JPU dinyatakan terbukti sebagai bandar narkoba dan dituntut 15 tahun penjara serta denda Rp3 miliar subsider 6 bulan penjara. Sementara Nana Juhariani dituntut 5 tahun penjata plus denda Rp500 juta subsider 4 bulan penjara. Jaksa menilai terdakwa Hendra terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 132 undang-undang yang sama dan pasal 3 Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. JAK-MB