Denpasar,  (Metrobali.com) 

Berita dugaan penyekapan yang terjadi di salah satu rumah di Jalan Raya Sesetan, Denpasar berbuntut panjang. Pasalnya, Togar Situmorang pengacara yang namanya disebut-sebut ikut dalam tragedi dugaan penyekapan merasa tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan, Pihaknya menduga ada yang mencoba melakukan pembunuhan karakter (character assasination) terhadap dirinya dan ingin mengahncurkan reputasinya sebagai pengacara.

“Saat kejadian saya tidak berada di lokasi yang seperti yang dituduhkan dalam pemberitaan penyekapan itu, apalagi saya menganggap perbuatan tersebut adalah sesuatu yang keji dengan merampas kemerdekaan orang lain, jadi jelas modus settingan narasi yang dituduhkan kepadanya bersifat Hoax,” kata Togar menegaskan.

Oleh karena itu, Pihaknyapun telah melaporkan balik pihak-pihak yang menyebut bahwa dia ikut dalam pemasangan plang atau tragedi dugaan penyekapan.

“Saya merasa nama saya dicemarkan, dan ini benar-benar membuat saya tidak nyaman sehingga saya melapor kasus ini ke Polda Bali,” ungkap pengacara senior ini.

Namun dengan tegas Togar mengatakan bahwa, pemasangan plang yang disebut-sebut menghalangi penghuni rumah yang akhirnya dicopot oleh aparat dan hal tersebut tidak pernah dikonfirmasikan dengannya selaku pengacara Muhaji. Meskipun dirinya hanya berada dalam kapasitas sebagai kuasa hukum Muhaji, pemegang sertifikat hak milik (SHM) 11392 atas lahan yang disegel tersebut.

“Terkait pemasangan plang itu saya sama sekali tidak tahu menahu karena memang tidak pernah ada komunikasi antara saya dengan Muhaji, ” tegasnya.

Sebagaimana diberitakan beberapa media, pengacara Togar Situmorang dilaporkan ke Polda Bali karena diduga melakukan tindak pidana penyekapan dan aksi premanisme terhadap korban bernama Hendra. Pelaporan tersebut masih berupa Pengaduan Masyarakat (Dumas) dengan Nomor: Dumas/708/ X/ 2020/ Ditreskrimsus.

Sementara Teddy Raharjo, kuasa hukum Togar menambah, saat kejadian, Alibinya kuat bahwa kliennya memang sedang berada di kantornya menerimanya tamu. “Ada bukti berupa foto dan juga rekaman video kalau klien kami pada saat kejadian berada di kantor sedang menerima tamu,” jelas Teddy Raharjo, SH. Kuasa hukum Togar Situmorang.

Sejatinya memang benar jika Togar adalah kuasa hukum dari Muhaji yang sedang berperkara dengan pihak yang mengaku disekap itu. (hd)