CengkehBuleleng (Metrobali.com)-
Nyoman Gede Putrawan (34) seorang petani Cengkeh, warga Desa Umejero, Kecamatan Busungbiu, Buleleng pada Kamis (21/1) sekitar pukul 02.00 Wita menjadi korban pencurian. Dimana cengkeh kering siap dijual seberat 300 kg yang ditempatkan didalam rumah diduga telah dicuri maling. Lho, kok Bisa?
Menurut informasi yang diterima, pada saat pencuri beraksi, penghuni rumah sedang dalam keadaan tidur lelap. Situasi sepi lantaran ditinggal tidur itu, dimanfaatkan oleh pencuri untuk mengambil cengkeh kering yang ditempatkan didalam rumah.
Modus operandinya, pencuri dalam melakukan aksinya untuk masuk kedalam rumah dengan cara merusak jendela rumah. Oleh karena pemilik rumah tidurnya sangat lelap, maka pencuri dengan leluasa mengambil seluruh cengkeh yang ada didalam rumah. Selanjutnya seiring berjalannya waktu, si korban terbangun dari tidurnya dan merasa terkejut lantaran cengkeh kering miliknya sudah tidak ada ditempat. Tanpa berpikir panjang lagi, korban langsung melaporkannya ke Mapolsek Busungbiu. Kerugian ditaksir mencapai Rp 37 Juta.
Mendapat laporan terkait pencurian cengkeh ini, dengan sigap Kepolisian Polsek Busungbiu bersama Polres Buleleng, dipimpin Kapolres Harry Haryadi Badjuri melakukan olah TKP.
Kabag. Ops. Polres Buleleng, Kompol. Ketut Gelgel seijin Kapolres Buleleng, Harry Haryadi Badjuri mengatakan dari hasil olah TKP, saat ini polisi sudah memeriksa 3 orang saksi, termasuk pemilik cengkeh. “Dari hasil memeriksa saksi terdapat 1 orang yang dicurigai yang diduga pelaku pencurian cengkeh. Saat ini, pihak kami masih mengembangkannya lagi” tandas Gelgel, Jumat (22/1) di Mapolres Buleleng. GS-MB