pengeroyokan Ilustrasi

Badung (Metrobali.com)-

Dua orang bule asal Australia telah membuat keonaran, pasalnya seorang warga lokal Bali jadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh bule tersebut. Warga lokal yang bernama I Wayan Mudipa menegur sang bule lantaran bule itu mengencingi areal pura milik korban.

Kapolsek Kuta Utara Kompol Ronny E Rippang menjelaskan, kronologi kejadian pemukulan yang terjadi pada hari Jumat (19/12) malam. Katanya, sekira pukul 20.50 Wita di Restaurant Apakabar, Jalan Batubolong No. 74, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, korban I Wayan Mudipa (35) warga setempat dibuat babak belur oleh turis yang mengunjungi tokonya. Tidak hanya itu korban juga diancam akan dibunuhh.

Sementara itu, dalam laporannya di Polsek Kuta Utara, Mudipa mengaku, kalau pelaku datang ke restaurant sudah dalam keadaan mabok berat dan untuk selanjutnya masuk toko. Saat itu, salah satu dari pelaku keluar toko dan menuju ke depan pura lanjut kencing di areal pura.

“Saya coba tegur dan marahai. Tetapi dia malah maki-maki saya. Saya lihat temannya lagi satu juga kencing di dalam toko sambil tertawa,” kata Mudipa, di Polsek Kuta Utara, Sabtu (20/12).

Saat korban akan beranjak ke dalam toko. Tiba-tiba turis yang kencing di Pura langsung menyerang dan memukul kepala korban dengan botol bir. Saat berusaha melakukan perlawanan, pelaku yang ada di dalam toko ikut menyerang korban hingga tersungkur.

Syukurnya, saat itu sejumlah warga dan scurity toko tetangga langsung mengamankan pelaku. Bahkan salah seorang warga sempat terkena pukulan dari pelaku.

“Bule yang pegang bir berhasil kami diamankan dan diserahkan oleh warga ke Polsek. Temannya yang kencing di toko berhasil kabur dari serangan warga setempat,” kata Ronny Erippang.

Imbuh Rippang, 2 bule tersebut bernama Timothy O’Hehir (26) asal Australia dan menginap di Villa Echoland, Canggu Kuta. Dari keterangan pelaku, diketahui pelaku lainnya yang kabur bernama Scott O’Hehir (22) juga dari australia dan tinggal satu villa dengan pelaku satu. Namun saat ini sudah berhasil diamankan.

“Saat ini keduanya pelaku asal Australia sudah kita amankan dan dimintai keterangannya. Kedua pelaku berupaya untuk damai tapi dari pihak korban menolak. Kedua turis ini kita kenakan pasal 170 penganiayaan secara bersama (pengeroyokan), ancaman hukumannya paling lama 5 tahun 6 bulan,” pungkas dia.SIA-MB 

activate javascript