Eks Bendahara Desa Dauh Puri Klod Dibawa ke LP Kerobokan

Denpasar, (Metrobali.com)-

Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Denpasar kembali memeriksa eks Bendahara Desa Dauh Puri Kelod, Ni Luh Putu Ariyaningsih ( 34),Selasa (2/12). Pemeriksaan teesangka dugaan korupsi APBDes senilai Rp 1 miliar tersebut memakan waktu cukup lama, sekitar 5 jam. Usai pemeriksaan, Ariyaningsih langsung ditahan di LP Kerobokan. Ariyaningsih yang tidak mau dijadikan tumbal, juga meminta eks perbekel yang kini menjabat anggota DPRD Kota Denpasar, I Gusti I Gusti Made Wira Namiartha untuk ikut bertanggung jawab.
Bendahara Desa Dauh Puri Kelod tahun 2012-2018 ini menjalani pemeriksaan mulai pukul 10.00 Wita hingga pukul 15.00 Wita dengan didampingi kuasa hukumnya, Putu Oka Widasmara. “Untuk keperluan penyidikan, kami memutuskan melakukan penahanan,” tegas Kasi Intel dan Humas Kejari Denpasar, Agung Ary Kesuma.
Sementara itu, tersangka Ariyaningsih yang diwawancarai sebelum masuk ke mobil tahanan mengaku dijadikan tumbal dalam perkara ini. Pasalnya, ada beberapa pihak lain yang terlibat namun belum tersentuh. “Semuanya (penarikan dan penggunaan uang) diketahui oleh Pak Perbekel,” tegasnya sambil menangis.
Bahkan, dia juga sempat membongkar aksi eks Perbekel, Namiartha yang beberapa kali mengambil uang APBDes tanpa sepengetahuannya dan tidak dibuatkan SPJ. “Pak Perbekel pernah narik uang langsung dua kali. Tidak melalui saya,” ujar Ariyaningsih yang berdomisili di Dauh Puri Kelod ini.
Dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sesuai rekening korban, diketahui jika eks Perbekel, Namiartha sempat mengambil langsung uang APBDes sebanyak dua kali dengan nominal Rp 70 juta dan Rp 80 juta. Seluruh bukti penarikan juga sudah dikantongi penyidik Pidsus Kejari Denpasar.
Ariyaningsih berharap semua pihak yang terlibat dalam perkara ini diseret termasuk eks Perbekel, Namiartha yang kini duduk di kursi DPRD Kota Denpasar dari Fraksi PDIP. “Saya juga minta keringanan dari jaksa,” pungkasnya.
Sementara itu, Putu Oka sebagai pengacara terdakwa tidak akan mengajukan penangguhan penahanan. Menurut Oka, berdasar kronologi yang ada di berita acara pemeriksaan (BAP) jaksa, tersangka memang bertanggungjawab atas penggunaan dana APBDes. Tapi, ada pihak lain juga yang semestinya bertanggung jawab atas penyalahgunaan APBDes. “Ada indikasi pejabat di atasnya (perbekel) juga mengetahui penggunaan dana,” terangnya. (NT-MB)