Disperindag Provinsi Bali Cek Penerapan New Normal di Pasar Tradisional Gianyar,  Jumat (10/7). 
Gianyar (Metrobali.com)-
Untuk mengecek penerapan new normal atau tatanan kehidupan normal di Pasar Tradisional, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali melakukan peninjauan ke sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Gianyar, Jumat (10/7). Sejumlah pasar tradisional yang disambangi yakni lokasi relokasi Pasar Umum Gianyar di Kelurahan Samplangan dan Pasar Desa Keramas Blahbatuh Gianyar.
Kepala Disperindag Provinsi Bali yang diwakili Sekdis Perindag Nyoman Putra Astawa pada kesempatan itu menegaskan, bahwa ada beberapa yang perlu diperhatikan agar tidak merebak kasus atau klaster di pasar. Selain penerapan protokol kesehatan secara ketat seperti pemakaian masker, tempat cuci tangan dan jaga jarak. Yang tidak kalah pentingnya adalah harus diberlakukan strategi jam buka dan tutup pasar, sehingga terjadi pergeseran.
Masyarakat tidak menumpuk di pasar namun mereka memanfaatkan pedagang atau warung yang ada di sekitar tempat tinggalnya. “Dengan berlakunya jam buka atau tutup pasar dapat mengurangi kerumunan di pasar yang biasanya terjadi pada pagi hari,” ujarnya.
Ditambahkan, dengan berlakunya SE ini semua protokol kesehatan akan menjadi role model kehidupan kita di era baru. Khusus untuk di pasar, harus ada posko terpadu atau satgas penanganan covid yang dikepalai oleh kepala pasar. Ini sebagai bentuk sinergi kita dalam menerapkan protokol kesehatan di pasar.
Masyarakat harus dipaksa untuk menaati protokol kesehatan seperti memakai masker, cuci tangan dan menjaga jarak. Karena jika tidak dipaksakan mereka tidak akan terbiasa. Memakai masker harus dijadikan trend dalam tatanan kehidupan baru ini. “Sekarang diharapkan pada pengelola pasar agar masker dijadikan properti wajib di lingkungan pasar,  pedagang wajib membawa hand sanitizer sebagai properti pribadi, dan  thermogun atau pengecekan suhu wajib ada,” ungkapnya.
Yang tak kalah pentingnya menurut Putra Astawa, saat penyusunan protokol kesehatan di pasar tradisional ada 3 pelaku di pasar yang wajib memperhatikan protokol kesehatan, yaitu pengelola berkewajiban menyediakan sarana dan prasarana, pedagang dan pengunjung. Yang sering dilupakan menurut Putra Astawa adalah distributor yang keluar masuk pasar mendistribusikan barang, “Kebanyakan datang dari luar dan mungkin berasal dari zona merah. Sangat penting diperhatikan adalah jam keluar masuk mereka membawa barang ke pasar,” katanya.
Kadis Perindag Kabupaten Gianyar, Luh Gde Eka Suary menanggapi hal tersebut menjelaskan, penerapan protokol kesehatan di pasar-pasar umum di Kabupaten Gianyar sudah cukup maksimal. Masing-masing pasar sudah memiliki gugus tugas intern penanganan covid 19 dengan kepala pasar sebagai ketuanya.
“Khusus untuk Pasar Gianyar, dengan jumlah pedagang sekitar 1.885 pedagang, saat ini mulai beroperasi sekitar pukul 07.00 Wita sampai pukul 14.00 Wita. Saat ini terdapat 9 wastafel atau bak cuci tangan yang diletakkan di tempat-tempat strategis, pedagang diatur jaraknya dan di masing-masing pintu masuk (4 pintu masuk) terdapat petugas dengan membawa thermogun untuk mengecek suhu tubuh masyarakat yang keluar masuk pasar,” ucapnya.
“Kami sudah memiliki posko di masing-masing pasar dengan kepala pasar sebagai ketuanya, selain  sarana prasarana protokol kesehatan yang cukup lengkap, tiap pagi kami menginstruksikan kepala pasar untuk tetap mengedukasi warga di pasar tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan,” imbuhnya.
Sedangkan, Kepala pasar Umum Gianyar Nengah Nama Artawa menambahkan, khusus untuk pintu satu pihaknya lebih banyak menyediakan petugas untuk mengukur suhu pengunjung pasar. Mengingat di pintu satu difungsikan untuk pedagang lapak atau pasar bebas. Karena akses masyarakat lebih banyak lewat disana. “Kami sudah menugaskan beberapa orang petugas untuk melakukan pengukuran suhu tubuh kepada pengunjung pasar, kami siagakan di pintu satu,” pungkasnya.
Pewarta : Catur
Editor : Hana Sutiawati