miras mini market

Denpasar (Metrobali.com)-

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar kembali menggelar inspeksi mendadak (Sidak) minuman beralkohol ke toko modern dalam menindaklanjuti Permendag Nomor 6 Tahun 2015.

Kepala Disperindag Kota Denpasar Wayan Gatra di Denpasar, Senin (20/4) mengatakan, pihaknya melakukan inspeksi mendadak (sidak) dalam upaya menindaklanjuti pemberlakukan Permendag Nomor 6 Tahun 2015 tentang Larangan menjual Minuman Beralkohol di seluruh toko modern di Indonesia.

“Pemkot Denpasar segera mengeluarkan peraturan larangan menjual minuman beralkohol di seluruh warung kecil di Denpasar serta pada acara bazar,” katanya.

Menurut Gatra, dari hasil sidak yang dilakukan, semua toko modern tidak ada lagi menjual minuman beralkohol tipe golongan A, B, maupun C. Namun masih ada toko modern yang menjual bir bintang zero tapi tidak mengandung alkohol.

Hal ini membuktikan semua toko modern telah mematuhi Peraturan Kementerian Perdagangan RI maupun Peraturan Wali Kota Denpasar. Gatra memastikan bahwa di Kota Denpasar bersih dengan penjualan minuman beralkohol (mikol) di semua toko modern.

Untuk menjauhkan masyarakat dari minuman beralkohol, Gatra mengatakan akan mengeluarkan peraturan yang melarang menjual mikol di warung kecil di Kota Denpasar. Untuk segera membuat surat edaran agar warung-warung kecil juga tidak menjual mikol.

Sebelum peraturan itu ditetapkan Gatra lebih lanjut mengatakan akan melakukan pembinaan dan memberikan surat edaran kepada semua warung. Tidak hanya itu pihaknya juga akan melarang semua banjar menjual mikol pada saat acara bazar.

“Toko modern yang memiliki izin saja dilarang menjual mikol apalagi acara bazar, untuk itu kami akan segera membuat surat edaran,” ujarnya.

Gatra mengimbau semua toko modern dan pemilik warung di Kota Denpasar untuk mematuhi peraturan dari Kementerian Perdagangan RI.

Selain itu, Gatra menginginkan peran serta masyarakat untuk menjalankan peraturan tersebut. Selain itu mikol juga meresahkan masyarakat, untuk itu pihaknya mendukung peraturan Kementerian Perdagangan RI.

“Kami mengharapkan dengan peraturan ini agar tidak ada yang merasa dirugikan karena distributor masih bisa menjual mikol di bar, restoran dan pasar swalayan,” katanya. AN-MB