Denpasar, (Nusabali.com) Ini kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor yang selama ini malas bayar pajak. Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Bali akan melakukan pemutihan kepada wajib pajak kendaraan bermotor yang telah nunggak pajak 5-7 tahun. Artinya, tunggakan pajak itu di-nol-kan. Selanjutnya, mereka yang pajaknya diputuhkan diarahkan masuk dalam pembayaran pajak lewat sistem samsat online.

Kadispenda Provinsi Bali, Ketut Sudira, menyatakan hal ini dilakukan untuk merangsang para wajib pajak kendaraan bermotor untuk tepat waktu membayar pajak. Sistem pembayaran pajak online sendiri diberlakukan Dispenda Bali sejak 31 Maret 2011 lalu.

“Yang nunggak pajak 5-7 tahun, akan kita putihkan. Setelah itu, mereka tetap harus bayar pajak secara online,” ungkap Ketut Sudira didampingi Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Bali, I Ketut Teneng, di Kantor Gubernuran, Niti Mandala Denpasar, Jumat (9/9).

Sudira memaparkan, di Bali saat ini terdapat 1,9 juta unit kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. Dari jumlah itu, sebanyak 800 unit kendaraan bermotor atau sekitar 0,42 persennya nunggak pajak selama beberapa tahun. Alasannya beragam, salah satunya malas mengurus pembayaran pajak karena tempatnya jauh.

Nah, dengan penerapan sistem samsat online, menurut Sudira, para wajib pajak nantinya diharapkan dapat kemudahan, tidak akan susah lagi melakukan pembayaran. “Sistem online ini upaya kita merangsang para wajib pajak kendaraan bermotor taat membayar kewajibannya,” tandas Sudira.

Ditambahkan Sudira, dengan sistem samsat online ini, pendapatan Pemprov Bali dari pajak kendaraan bermotor bisa berlipat. Sebab, mempersempit peluang orang untuk malas membayar pajak. Pasalnya, wajib pajak yang berada di Karangasem, misalnya, bisa membayar pajak secara online di daerahnya, tanpa harus jauh-jauh datang ke Denpasar. “Dalam samsat online ini, kita rancang nantinya para wajib pajak cukup membayar di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Cabang yang ada di berbagai daerah di Bali,” katanya.

Tingkat kecepatan membayat pajak lewat samsat online juga jauh lebih tinggi dibanding sistem manual. Tingkat kecepatan pelayanan sistem online sekarang cukup 10-15 menit, asalkan persyaratan di tingkat wajib pajak sudah lengkap. “Pelayanan perysratan itu yang pertama ‘kan di kepolisian. Kalau persyaratan kendaraan lengkap, kecepatan pelayanannya bahkan bisa tembus 8 menit. Itu hasil uji petik BPK,” ujar Sudira.

Data yang diungkap Dispenda Bali, sejak samsat sistem online diberlakukan per 31 Maret 2011, terjadi peningkatan signifikan pungutan pajak dari kendaraan bermotor. Sebelum samsat online diterapkan, hasil pungutan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) mencapai Rp 44,089 miliar, sementara BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) sekitar Rp 46,700 miliar.

Setelah sistem online diberlakukan, berdasarkan catatan bulan Mei 2011, hasil pungutan PKB mencapai Rp 46,890 miliar, sementara pungutan BBNKB tembus angka Rp 61,640 miliar. Jadi, masing-masing item ada peningkatan sekitar Rp 2 miliar dan Rp 5 miliar.

Karena itu, kata Sudira, Dispenda segera akan mendata kendaraan berplat luar Bali yang diduga banyak berkeliaran di Pulau Dewata dan selama ini lolos dari pajak. “Selama ini, mereka (kendaraan plat luar Bali) hanya numpang di Bali dan tidak bayar pajak. Kita tak ingin Bali hanya dipakai daerah pembuangan saja oleh kendaraan berplat luar,” tandas Sudira.

Sementara itu, Karo Humas dan Protokol Pemprov Bali, Ketut Teneng, menyatakan spirit konsep dari sistem samsat online adalah akuntabilitas dan ketepatan pemungutan pajak dari wajib pajak. Pemprov Bali menerapan pajak online supaya masyarakat lebih berperan aktif.

“Kalau selama ini mereka kesulitan membayar pajak dan malas, sekarang dengan samsat online, membayar pajak tidak lagi menyulitkan dan buang waktu banyak. Bukan hanya konsep akuntabilitas, yang tidak rajin pun akan berubah jadi rajin, karena mereka cukup mengakses dalam sistem,” ujar Ketut Teneng. Selain itu, samsat sitem online juga mengandung konsep tranparansi. Sebab, samsat online bisa mencegah terjadinya praktek percaloan. “Meskipun tidak langsung dampaknya, namun masyarakat yang semakin sadar membayar pajak dengan sistem online ini akan membantu menghentikan praktek calo,” jelas birokrat asal Desa Les, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini.