Denpasar (Metrobali.com)-

Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Bali Made Santha mengatakan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sudah menandatangani perubahan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang tercantum dalam revisi perda Pajak Daerah.

Santha, di Denpasar, Selasa (24/2)  mengatakan meskipun hasil evaluasi revisi Perda No 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sudah ditandatangani Mendagri pada Senin (23/2), namun terkait kapan pemberlakuan penurunan bahan bakar minyak (BBM) di Pulau Dewata menjadi sama dengan provinsi lainnya di Indonesia, itu menjadi kewenangan Pertamina.

“Hari ini tim kami di Dispenda dan Biro Hukum Provinsi Bali sedang mencari nomor registrasi di Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri. Harapan kami, paling tidak siang sampai sore ini, hasil evaluasi dari Kementerian sudah sampai di Bali” ucap mantan Asisten III Pemprov Bali itu.

Pihaknya secara paralel bersama Biro Hukum Pemprov Bali juga sedang menyusun mengenai penetapan perda. Santha berharap agar tidak ada halangan sehingga bisa segera diundangkan.

“Setelah ditetapkan, tentunya kami dari pemerintah akan meneruskan kepada Pertamina Bali. Dengan demikian, Pertamina akan menilai kembali tentang besaran harga jual eceran BBM tersebut dengan tarif pajaknya menjadi lima persen,” ucap Santha.

Ia menegaskan, sesuai dengan mekanisme dan prosedur, kewenangan pemerintah terkait dengan BBM sampai penetapan perda, sedangkan pemberlakuan penurunan harga BBM menjadi kewenangan Pertamina.

“Jika Pertamina sudah memberlakukan perda yang ditetapkan ini, otomatis harga BBM di Bali akan sama dengan daerah lain karena di sana sudah memberlakukan tarif PBBKB lima persen,” kata Santha.

Sebelumnya, dia memprediksi penurunan harga BBM di Bali menjadi sama besarannya dengan provinsi lain dapat diberlakukan mulai 23 atau 24 Februari 2015, seiring dengan jatuh tempo jawaban atau evaluasi Kemendagri terkait revisi Perda Pajak Daerah yang sudah disampaikan pada 1 Februari lalu.

Harga BBM di Bali sejauh ini lebih tinggi dibandingkan provinsi lainnya di Indonesia, karena dalam Perda No 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebelumnya diatur ketentuan bahwa tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) itu sebesar 10 persen. Sehingga ketika harga premium per liter di daerah lain Rp6.600, sedangkan di Bali masih Rp7.000 per liter. AN-MB