Singaraja (Metrobali.com)-

Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng, Bali, menagih pengembalian dana korupsi upah pungut pajak bumi dan bangunan (PBB) senilai Rp600 juta dari mantan Kepala Dispenda Nyoman Pastika yang telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar.

“Hari ini kami ke Denpasar untuk mengambil Rp600 juta yang sebelumnya dijadikan barang bukti oleh pihak kejaksaan,” kata Kepala Dispenda Kabupaten Buleleng Ida Bagus Puja Erawan di Singaraja, Kamis (29/8).

Menurut dia, pengambilan dana itu pihaknya didampingi penyidik dari Kejaksaan Negeri Singaraja dan Kepolisian Resor Buleleng.

“Selanjutnya dana itu akan kami masukkan ke kas daerah untuk menambah PAD (pendapatan asli daerah) Kabupaten Buleleng,” kata Puja Erawan.

Dalam kesempatan itu juga, Dispenda Buleleng mendapat kepastian dari PT Shorea Barito Wisata selaku pengelola Hotel Waka Shorea untuk membayar tunggakan pajak hotel dan restoran senilai Rp450 juta.

Kesanggupan itu disampaikan pihak manajemen hotel yang beroperasi di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) setelah bertemu pihak Pemkab Buleleng dengan difasilitasi pihak Kementerian Kehutanan.

Sebelumnya, Waka Shorea menolak membayar pajak hotel dan restoran ke Pemkab Buleleng karena lahan yang ditempatinya merupakan lahan konsesi dari Kementerian Kehutanan sebagaimana Surat Edaran Menhut Nomor 2/Menhut-IV/2007.

Akibat adanya penolakan tersebut, Dispenda Buleleng melaporkan Waka Shorea ke Kejaksaan Negeri Singaraja.

Terkait tindak lanjut atas laporan ke kejaksaan itu, Puja Erawan belum bersikap. “Soal itu sepenuhnya saya serahkan kepada pihak kejaksaan dan saya tidak berhak untuk melakukan intervensi, termasuk mencabutnya,” katanya. AN-MB