Mangupura (Metrobali.com)-

Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Badung bekerjasama dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Denpasar menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Juru Sita Pajak Daerah di Lingkungan Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Badung bertempat di Ruang Pertemuan Hotel Made, Sempidi, Rabu (12/10). Acara ini dibuka secara resmi oleh Bupati Badung diwakili Asisten Administrasi Umum I Made Wira Dharmajaya, SH.MM yang ditandai dengan pemukulan gong.

Dalam sambutannya Wira Dharmajaya mengatakan dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah, selain harus memiliki regulasi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, juga perlu didukung oleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkompeten dan handal. Mengingat kendala tingkat kepatuhan wajib pajak dan untuk meningkatkan fungsi tugas penagihan pajak, maka keberadaan tenaga juru sita pajak menjadi sangat vital. Berdasarkan UU No. 19 Tahun 1997 Juncto UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa, bahwa Juru Sita Pajak merupakan pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi : melaksanakan surat perintah penagihan sekaligus memberitahukan surat paksa melaksanakan penyitaan atas barang wajib pajak berdasarkan surat perintah melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan berdasarkan surat perintah penyanderaan, pengumuman lelang barang yang disita atau pembatalan lelang serta bertanggung jawab untuk membuat “berkas penagihan”.

Lebih lanjut Wira Dharmajaya menyampaikan kegiatan pajak merupakan serangkaian tindakan agar wajib pajak melunasi utang pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan dan menjual barang yang telah disita. “Tindakan tersebut harus dijalankan sesuai urutan prosedur secara bertahap dalam batas waktu yang telah di tentukan” tegas Wira Dharmajaya.

Melalui diklat ini Wira Dhamajaya berharap dapat meningkatkan kompetensi, merubah, perspektif pola pikir menjadi “Out The Box” yaitu kreatif konstruktif dalam menangani dinamika permasalahan pelaksanaan tugas, sehingga tidak lagi hanya melaksanakan tugas rutin secara monoton dan menunggu perintah atasan saja.

Ketua Panitia Penyelenggara I Made Sutirtha, SH dalam laporannya melaporkan, peserta diklat Juru Sita Pajak sebanyak 20 orang yang diselenggarakan selama 7 hari, terdiri dari 5 hari untuk metode classroom, 1 hari untuk PKL dan 1 hari untuk ujian yakni dimulai tanggal 12 s.d 19 Oktober 2011. Materi diklat disampaikan oleh para fasilitator atau instruktur yang memiliki kompetensi dalam bidang juru sita serta memiliki kompetensi dalam melakukan pengajaran. Fasilitator/instruktur diklat terdiri dari para Widyaiswara pada Balai Diklat Keuangan (BDK) Denpasar dan praktisi dari Universitas Negeri Yogyakarta. Metode yang digunakan dalam diklat ini adalah metode yang mendorong para peserta diklat untuk berpartisipasi secara aktif yaitu metode Adult Learning Principle (ALP), dengan metode ini peserta diklat menjadi pemegang peranan agar diklat dapat berlangsung secara efektif. Tujuan khusus diklat ini agar peserta mampu memahami prosedur penagihan pajak, ketentuan formal dan penyitaan, memahami hal-hal yang berhubungan dengan pajak daerah dan retribusi daerah serta mampu memahami dan membuat analisis data obyek sita Selain itu juga peserta diharapkan mampu memahami hal-hal yang berhubungan dengan lelang atas Barang Sita Pajak dan mampu memahami dan mengembangkan kreativitas serta teknik komunikasinya.