Sabtu (20/4) sore,  sejumlah orang mendatangi sekretariat Bawaslu Kabupaten Buleleng untuk melaporkan salah satu Calon Legeslatif (Caleg) dari Partai Nasdem, Nomor Urut 10 Dapil 5 Buleleng bernama Dr. Somvir yang diduga telah melakukan praktek money politics.

Buleleng, (metrobali.com)-

Penyelenggara Pemilu dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sangat diharapkan mampu mengemban tugasnya untuk menyelesaikan permasalahan terkait dengan proses tahapan Pemilu. Seperti yang terjadi pada Sabtu (20/4) sore,  sejumlah orang mendatangi sekretariat Bawaslu Kabupaten Buleleng untuk melaporkan salah satu Calon Legeslatif (Caleg) dari Partai Nasdem, Nomor Urut 10 Dapil 5 Buleleng bernama Dr. Somvir yang diduga telah melakukan praktek money politics.

Dugaan money politics ini mendapat respon dari banyak kalangan dan sangat mendukung apabila pihak Bawaslu  menyikapi dengan memeriksa para pihak yang diduga terlibat dalam hal ini. Salah satu wujud pelaporan terkait dugaan money politics, pihak pelapor menitipkan uang sebesar Rp 500 ribu dan kartu caleg atas nama Dr. Somvir ke Bawaslu Buleleng.  Penitipan uang itu, diterima oleh staf Bawaslu Buleleng dengan dibuktikan melalui surat tanda terima. “Saya takut membawa uangnya, maka uang dan kartu caleg saya serahkan dan menitipkannya ke Bawaslu. Terserah uang itu mau diapakan oleh Bawaslu, yang jelas saya takut membawa uang pemberian dari Caleg yang bernama Somvir” ucap Komang Edi selaku pelapor.

Anehnya dari pihak Bawaslu Buleleng, justru tidak bisa memproses laporan kasus dugaan money politics yang dilakukan Dr. Somvir. Alasannya kasusnya sudah kadaluwarsa, melewati batas waktu 7 hari sejak terjadinya dugaan money politics.”Saya sampaikan kepada yang bersangkutan dan yang bersangkutan memahami, bahwa kasusnya sudah kadaluwarsa, otomatis tidak ditindaklanjuti,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng, Putu Sugi Ardana, Minggu (21/4).”Uang dan kartu caleg, masih berada di Bawaslu. Mereka hanya menitipkan uang itu,” ujarnya menambahkan.

Alasan dari Bawaslu tidak menindak lanjuti laporan dugaan money politics yang diduga dilakukan Dr Somvir lantaran sudah kadaluarsa, mendapat respon keras dari LSM FPMK, Gede Suardana. Menurutnya sesuai aturan Bawaslu tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilu, disana ada menyebutkan terhitung dari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu. Artinya disini, sejak diketahui bukan sejak terjadinya. “Jelas terdapat beda arti dalam kalimat itu, kami mohon hal ini dapat dipahami oleh Bawaslu” urainya.”Mestinya pihak Bawaslu harus bersyukur, karena ada warga yang mau melapor. Malahan menyerahkan barang bukti dugaan money politics,” imbuh Suardana.

Iapun menegaskan peristiwa pemberian uang dari caleg beserta kartu nama caleg terjadi pada tanggal 29 Maret 2019 dan baru diketahui tanggal 17 April 2019, selanjutnya tanggal 20 April 2019 dilaporkan. Hal ini agar bisa dimengerti terkait dengan kalimat sejak diketahui dan sejak terjadinya sebuah peristiwa yang berkaitan dengan Pemilu, 17 April 2019.”Untuk itu Bawaslu Buleleng, harus segera mengambil tindakan terkait laporan warga ini.” pungkas Suardana.

Pewarta : Gus Sadarsana

Editot : Hana Sutiawati