turis2

Denpasar (Metrobali.com)-

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bali, IGA Sudarsana menyoroti maraknya orang asing yang bekerja di Bali tanpa mengantongi izin.

Dalam Podium Bali Bebas Bicara Apa Saja (PB3AS), IGA Sudarsana mengatakan banyak orang asing di Bali menggunakan visa kunjungan untuk bekerja.

Untuk itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bali akan bersinergi dengan pihak imigrasi Bali untuk melakukan kontrol dan mendata visa-visa kunjungan dari wisatawan asing yang datang ke Bali.

“Informasi yang diperoleh mengatakan banyak wisatawan asing yang bekerja di Bali menggunakan visa kunjungan. Tentunya informasi yang diperoleh menjadi perhatian serius bagi kami dan akan berkoordinasi dan bekerjasama dengan pihak imigrasi untuk memantau wisatawan asing yang datang ke Bali. Jika mereka (wisatawan asing) datang ke Bali kemudian menyalahgunakan visa kunjungan untuk mencari kerja, tentunya menyalahi aturan dan harus diberikan sanksi,”katanya di Denpasar, Minggu (8/2).

Oleh karena itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bali akan berkoordinasi dengan pihak migrasi untuk mendapatkan data-data visa kunjungan orang asing di Bali. Hal ini penting agar tidak terjadi penyalahgunaan visa kunjungan oleh wisatawan asing kedepannya.

“Kami akan meminta data-data visa kunjungan orang asing karena data-data tersebut merupakan kewenangan dari pihak imigrasi. Dari data yang diperoleh kita bisa mengetahui wisatawan asing yang mengantongi visa kunjungan.”jelasnya.

Selain mengontrol kedatangan wisatawan asing berdasarkan visa kunjungan dari data yang diperoleh dari pihak Migrasi, pihaknya juga akan bersinergi dengan pihak imigrasi dengan menggunakan sistem data online untuk melakukan kontroling terhadap kedatangan para wisatawan asing di Bali. Hal ini bertujuan untuk menekan penyalahgunaan visa kunjungan oleh wisatawan asing.

Selain penyalahgunaan visa kunjungan oleh orang asing,
IGA Sudarsana juga menyoroti penyalahgunaan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) yang sering disalahgunakan oleh orang asing untuk mencari pekerjaan.

“Apabila mereka ingin mencari kerja harus mengantongi visa kerja dan mengunakan visa kunjungan sesuai dengan fungsinya. Banyak orang asing yang “nakal” menyalagunakan visa kunjungan dan KITAS untuk mendapatkan pekerjaan. Kita harus tegas untuk meminimalisir penyalagunaan tersebut,”tegasnya.

Berkaitan dengan maraknya penyalahgunaan visa kunjungan yang tidak sesuai dengan fungsinya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bali juga mengharapkan bantuan dari masyarakat untuk memberikan informasi bilamana menemukan orang asing yang menyalahgunakan visa kunjungan tidak sesuai dengan fungsinya.

“Kami mengharapkan peran dan partisipasi dari masyarakat secara pro aktif untuk bergandeng tangan bersama menyampaikan informasi kepada kami. Pasalnya, efektifitas kerja kami tidak akan maksimal tanpa peran serta aktif dari masyarakat,”pungkasnya. SIA-MB