Denpasar (Metrobali.com)-

Bulan Agustus 2011, Depdagri sudah merekomendasikan penolakan revisi Perda No. 16/2009 tentang RUTRW Bali melalui surat No: TR.02 03-Dr/349, tertanggal 12 Agustus 2011, dengan alasan tidak ada kriteria yang dipenuhi untuk melakukan revisi, seperti diatur dalam UU No. 26/2007.

Hal itu terungkap dalam diskusi ‘’Diskusi Percepatan Raperda RTRW Kabupaten/Kota Prov. Bali’’ di Inna Sindu Beach Hotel, Sanur, Jumat (6/9), yang diselenggarakan oleh Dinas PU Provinsi, dihadiri oleh unsur Bappeda se-Bali, pimpinan DPRD se-Bali, PHDI Bali, MUDP Bali, WALHI Bali, dan elemen lainnya. Hal itu terungkap dalam materi yang disampaikan Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Bali.

Namun, informasi tentang rekomendasi penolakan ini relatif tertutup selama ini, apalagi karena ketika penolakan revisi muncul, Pansus RTRW DPRD Bali tetap bekerja, sampai keluarnya Rekomendasi Ketua DPRD Bali tanggal 13 Pebruari 2012, yang isinya sepakat tidak ada revisi, dan merekomendasikan Gubernur Bali membuat peraturan zonasi sebagai tindak lanjut Perda RUTRW Bali tersebut.

            Putu Wirata Dwikora yang hadir mewakili PHDI Prov. Bali menyayangkan, mengapa rekomendasi pusat tersebut agak ‘’tertutup’’ selama ini. Kalau sejak awal sudah diketahui, mestinya Pansus Penyempurnaan RUTRW DPRD Bali tidak perlu repot-repot melanjutkan pekerjaan, apalagi sampai bulan Agustus 2012 lalu pun masih ada usaha untuk mendorong revisi melalui sidang pleno DPRD Bali, ditandai hadirnya Dirjen Otda Depdagri, Hermansyah Djohan. Sidang pleno diperlukan, katanya,  agar  kerja Pansus DPRD Bali sesuai mekanisme dan on the track.
            Kalau mengikuti mekanisme, bukankah setelah ada rekomendasi menolak revisi dari pusat, mestinya upaya-upaya revisi tidak perlu dipaksakan, tetapi mencari solusi untuk mengakomodasi aspirasi yang mungkin dimasukkan dalam peraturan gubernur, sebagai tindak lanjut Perda RUTRW Bali, kata Putu Wirata yang juga Ketua Sabha Walaka PHDI Pusat. Ia mengharapkan, dengan adanya Rekomendasi Ketua DPRD Bali 13 Pebruari 2012, serta surat Depdagri No: TR.02 03-Dr/349, tertanggal 12 Agustus 2011 yang menolak revisi, Kabupaten yang belum menyelesaikan Raperda RTRWK-nya segera merampungkannya, agar jangan sampai pertumbuhan ekonomi dan investasi terhambat gara-gara ketidakjelasan aturan tata ruang yang ada.
            Sepanjang koordinasi dilakukan sungguh-sungguh antara Provinsi dan Kabupaten/Kota, misalnya mengenai penetapan Kawasan Strategis Provinsi, Kawasan Strategis Kabupaten/Kota, penyusunan Perda RTRK pasti bisa lebih lancar. Jangan sampai ada konflik kepentingan sempit, misalnya masalah siapa yang memberikan rekomendasi perijinan, apakah provinsi atau kabupaten/kota, tetapi kepentingan yang lebih luas untuk penataan dan kebaikan Bali.
            Kadek Diana, Ketua Pansus Raperda RTRWK Gianyar menyatakan, secara prinsip sudah tidak ada masalah terhadap Perda No. 16/2009, dalam penyusunan Raperda RTRWK Gianyar. Ia malah menyampaikan, Kepala Daerahnya sudah pernah menyampaikan bahwa draf RTRWK Gianyar sudah disampaikan ke Bappeda Bali, beberapa waktu lalu.
            Dalam diskusi terungkap, Kota Denpasar sudah mengesahkan Perda RTRWK, Jembrana sudah di meja gubernur tinggal menunggu evaluasi, Karangasem mulai April 2012 sudah dibahas, Bangli sudah di DPRD Kab tetapi pembahasan belum diagendakan, Gianyar sudah membentuk Pansus  DPRD Kab, Buleleng masih penormaan di eksekutif, Tabanan sudah di DPRD, Klungkung belum diagendakan pembahasan di DPRD, Badung menunggu kepastian Perda RTRWP. SUT-MB