Diskoperindag
Mangupura (Metrobali.com)-

Kabupaten Badung melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan menyerahkan sarana dagang bagi pedagang mikro/kaki lima di unit Pasar Petang, Kecamatan Petang, Senin (8/6) . Sarana dagang diserahkan Kadiskop, UKM, Perindag diwakili Kabid Perdagangan Ni Made Ayu Sri Kusmini, serta dihadiri Kepala PD Pasar Badung I Made Sutarma, dari Satpol PP Badung, Camat Petang I Gst Ngr Ariawan dan Perbekel Petang.
Ketua panitia Made Wirya Santosa mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan untuk memberikan stimulus bagi pelaku usaha mikro/kaki lima untuk dapat bertahan dan berkembang dalam persaingan yang semakin ketat. Selain itu pemberian bantuan sarana dagang bagi pedagang mikro/kaki lima, juga dimaksud menangkal beralihnya para konsumen dari pasar tradisional ke toko modern yang perkembanganya sangat marak dan cenderung mengancam pasar tradisional. “Dengan pemberian bantuan sarana dagang bagi usaha pedagang mikro kami beharap kesan kumuh dan tidak layak pada pedagang mikro dan kaki lima dapat dihilangkan, minimal dari segi penataan barang dagangan, pengemasan serta kebersihan lokasi,” jelasnya.
Dilaporkan bahwa di tahun 2015 Diskop Perindag Badung mengadakan sarana dagang bagi pedagang mikro dan kaki lima sebanyak 38 buah meja, yang akan diserahkan kepada 38 pelaku usaha mikro dan kaki lima yang berjualan di Pasar Petang. Adapun sumber dana untuk kegiatan pengadaan bantuan sarana dagang bagi pedagang mikro dan kaki lima ini bersumber dari APBD Badung tahum anggaran 2015.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan diwakili Kabid Perdagangan Ni Made Sri Ayu Kusmini menyampaikan kabupaten badung sangat komit dalam pembinaan dan pengembangan usaha mikro dan kaki lima. Hal ini kami lakukan karena sektor usaha mikro dan kaki lima merupakan sektor yang tahan banting, ini terbukti saat krisis yang menimpa perekonomian Indonesia maupun dunia, banyak perusahan besar yang berguguran namun sektor usaha mikro dan kaki lima tetap mampu bertahan bahkan berkembang. Disamping itu usaha mikro ataupun pedagang kaki lima merupakan salah satu faktor penting dalam pengembangan ekonomi kerakyatan di kabupaten badung. Untuk mewujudkan komitmen tersebut, pemerintah kabupaten badung melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan mengembangkan program pengadaan bantuan sarana dagang bagi pedagang mikro dan kaki lima pada tahun anggaran 2015. Hal ini dimaksudkan untuk mendorong eksistensi pelaku usaha mikro ataupun pedagang kaki lima yang ada di kabupaten badung dalam menyongsong persaingan yang semakin ketat. “Penyerahan bantuan sarana dagang mikro dan kaki lima dikembangkan mengingat pentingnya peranan usaha mikro sebagai pilar penopang pembangunan ekonomi berbasiskan kerakyatan. Kegiatan ini juga akan menjadi pemicu dan memotivasi pelaku usaha mikro dan kaki lima dalam membantu mewujudkan kesejateraan rakyat di kabupaten badung,” katanya.

            Pemberian bantuan sarana dagang bagi pedagang mikro juga dimaksudkan untuk menangkal dampak negatif dari maraknya perkembangan toko modern yang cenderung mengancam eksistensi pedagang di pasar tradisional. Dengan pemberian bantuan sarana dagang bagi usaha pedagang mikro dan kaki lima diharapkan kesan kumuh dan kotor serta tidak layak pada pedagang mikro dan kaki lima dapat diminimalisir, terutama dalam hal penataan barang dagangan, pengemasan serta kebersihan lokasi.RED-MB