dewa nyoman parta

Denpasar (Metrobali.com)-

Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Bali segera membekukan dua koperasi binaan yang bermasalah karena lebih dari enam kali tidak melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT).

“Kami sudah cek lapangan, usaha dua koperasi tersebut bahkan sudah tidak berjalan lagi dan segera akan kami tutup,” kata Kadis Koperasi dan UKM Provinsi Bali Dewa Nyoman Patra di Denpasar, Senin (19/5).

Ia mengemukakan, kedua koperasi yang akan dibekukan itu adalah Koperasi Danan Jaya di Kabupaten Bangli dan Koperasi Wisnu yang berlokasi di Kabupaten Gianyar. Untuk menindaklanjuti pembekuan kedua koperasi itu, ia meminta supaya badan hukumnya segera diserahkan ke Diskop dan UKM Provinsi Bali karena binaan dari Provinsi Bali.

Terkait utang piutang yang dimiliki kedua usaha koperasi tersebut, Dewa Patra mengharapkan sudah bisa diselesaikan dan tidak ada lagi pihak-pihak lain yang dirugikan.

“Sejauh ini kami belum mendapatkan laporan secara terinci apakah kedua usaha koperasi yang akan dibekukan ini masih memiliki utang yang belum dilunasi,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya tidak turut campur lagi karena menyangkut urusan internal mereka bersama pengurus di dalamnnya karena usaha ini akan dibekukan dan badan hukumnya sudah harus diserahkan ke Dinas Koperasi Provinsi Bali.

Dewa Patra menambahkan, selain dua usaha koperasi yang akan dibekukan, masih ada enam koperasi yang ikut terancam dan sudah diberikan kartu kuning sebagai peringatan. Sayangnya keenam usaha koperasi ini masih disembunyikan identitasnya mengingat pembinaan masih akan dilakukan.

“Peringatan kami berikan pada enam usaha ini karena lebih dari tiga kali berturut-turut tidak melaksanakan RAT. Kalau usaha koperasi yang sehat setidaknya setiap tahun dapat melaporkan pertanggungjawaban keuangannya dan pengelolaan usaha koperasinya,” ujarnya.

Di sisi lain, pihaknya akan terus melakukan pembinaan pada semua usaha koperasi dan UKM yang menjadi binaan. Sampai saat ini, koperasi yang menjadi binaan Diskop dan UKM Provinsi Bali mencapai 138 koperasi.

“Sampai batas waktu terakhir pelaksanaan RAT, nampaknya sudah semuanya sudah melaksanakan RAT kecuali usaha koperasi yang diberikan peringatan dan akan dibekukan,” kata Dewa Patra. AN-MB