Karangasem  (Metrobali.com) –

Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem memantau sebanyak 247 orang pelaku perjalanan diluar pasien yang berstatus ODP diKabupaten Karangasem.

Seperti yang tercantum dalam data update penanganan Covid-19 Kabupaten Karangasem pertanggal 08 April 2020, jumlah total pelaku perjalanan yang dipantau berjumlah 409 orang, namun 162 orang diantaranya telah selesai dipantau.

Jumlah pasien Orang Dalam Pemantauan (ODP) sendiri sampai rilis tersebut dikeluarkan berjumlah total sebanyak 56 orang, 36 diantaranya dinyatakan selesai pemantauan dan tersisa 22 orang pasien ODP.

Lantas apa bedanya, pasien ODP dengan Pelaku Perjalanan dalam pantauan, padahal keduanya sama – sama berstatus dalam pemantauan?

Dikonfirmasi pada Kamis (09/04/2020). Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem, I Gusti Bagus Putra Pertama mengatakan, untuk orang yang bisa dikatakan sebagai pasien ODP ialah seseorang dengan riwayat perjalanan kewilayah terjangkit dan ada keluahan seperti demam, batuk, pilek dan sakit tenggorokan maka dikatakan berstatus ODP.

Sedangkan untuk Pelaku Perjalanan adalah seseorang dengan riwayat perjalanan atau tinggal diwilayah terjangkit tetapi tidak menunjukkan gejala atau masih dalam kondisi sehat, mereka inilah yang bisa dikatakan berstatus Pelaku Perjalanan dalam pemantauan.

“Meski ada yang menunjukkan gejala seperti flu, batul dan ada pula yang masih sehat, keduanya harus diisolasi selama 14 hari, kalau sudah lewat 14 hari baru selesai dipantau,” terang Kadiskes Karangasem, Gusti Bagus Putra Pertama. (SUA)