TRANS

Denpasar (Metrobali.com)-

Dinas Perhubungan Kota Denpasar mengonsultasikan rencana pemberlakuan tarif kepada penumpang angkutan pengumpan bus Trans-Sarbagita dengan anggota DPRD setempat.

“Saya mendapat pemberitahuan kalau besok Dishub akan berkunjung ke Dewan membicarakan hal tersebut,” kata anggota DPRD Kota Denpasar, Anak Agung Susruta Ngurah Putra, Senin (10/2).

Dalam pertemuan tersebut pihaknya meminta agar Dishub mempersiapkan data dan dasar hukum terkait penetapan tarif yang akan dikenakan kepada penumpang.

“Kami ingin tahu apa yang mendasari peraturan tersebut sehingga nantinya transparan diketahui oleh masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, untuk pos penerimaan anggaran di pemerintah daerah adalah bersumber dari pajak, retribusi, dan perusahaan daerah. “Jika jadi ditetapkan pungutan biaya agar pos pemasukannya jelas,” ujarnya.

Sebelumnya Dishub tidak memiliki pos pendapatan dari angkutan kota “feeder” Trans-Sarbagita itu karena penumpang digratiskan.

Sementara untuk biaya operasional angkutan pengumpan tersebut berasal dari APBD. Tahun ini biaya operasional “feeder” dianggarakan sebesar Rp4,8 miliar. “Dengan adanya uang rakyat yang digunakan dan akan adanya pungutan, maka hal tersebut membutuhkan perencanaan yang matang,” katanya.

Menurut rencana, penumpang “feeder” itu akan dikenai tarif Rp2.000 untuk masyarakat umum, sedangkan pelajar tetap gratis.

Kepala Dishub Kota Denpasar Gede Astika membenarkan rencana tersebut. “Kami akan melakukan pertemuan dengan Dewan terkait persoalan itu,” ujarnya. AN-MB