Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung mulai bereaksi atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan penipuan sebesar 150 miliar.

Denpasar, (Metrobali.com)-

Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung mulai bereaksi atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan penipuan sebesar 150 miliar. Terlebih, dalam kasus ini keduanya dituduh terkait dan terlibat bersama sama mantan Wagub Bali Ketut Sudikerta. Kuasa hukum Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung, Agus Sujoko, di Denpasar, Senin (26/8) mengatakan sudah mempelajari dokumen kliennya. Agus menyebut jika dalam perkara ini I Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung merupakan korban. “kami sangat menghormati penyidik kepolisian dan kejaksaan. Tapi nanti akan kami buktikan di persidangan bahwa Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung tidak bersalah,” jelas Agus Sujoko usai bertemu kliennya di LP Kerobokan.
Dalam perkara ini, lanjit Sujoko, Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KHUP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan,  Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Agus mempertanyakan pasal penipuan dan penggelapan yang disangkakan kepada kliennya. Menurutnya, tidak ada penipuan seperti yang dituduhkan selama ini. “Jadi AA Ngurah Agung sebagai pemilik tanah sudah memberikan kuasa kepada Wakil untuk menjual. Saat itu disepakati dijual Rp 38 miliar dan hasil penjualan akan dibagi dua antara AA Ngurah Agung dan Wakil yang ikut memiliki hak atas tanah tersebut,” jelasnya.


Tanah tersebut dikabarkan laku Rp 149 miliar dibeli oleh Alim Markus melalui PT Marindo Investama. Setelah laku Wakil dan AA Ngurah Agung hanya mendapat Rp 26 miliar. Rp 19 miliar sudah diserahkan ke AA Ngurah Agung dan sisanya diberikan ke Wayan Wakil sekitar Rp 6 miliar. Masih ada sisa sekitar Rp 124 miliar yang belum dibayarkan. “Intinya tanah SHM 5048/Jimbaran dijual 55 persen dengan harga Rp 149.750.000.000. Yang baru di bayar Rp 26 miliar, sisa yang belum di bayarkan ke pada pemilik 124 miliar dan sisa tanah 45 persen belum di pecah sertifikatnya untuk di kembalikan ke pemilik justru di balik nama semuanya dan kemudian di gadaikan ke Bank Panin oleh Alim Markus,” ujar Agus Sujoko sambil memperlihatkan bukti penerimaan uang kedua kliennya.
Lalu muncul nama Made Subakat yang melaporkan dugaan sertifikat palsu ke Polda Bali. Subakat menyebut SHM 5048/Jimbaran seluas 38.650 m2 di Pantai Balangan yang dijual Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung menggunakan sertifikat palsu. Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik akhirnya menutup perkara tersebut. “Ini buktinya. Jadi mana pemalsuan sertifikatnya. Mana putusan pengadilan jika sertifikat tersebut dinyatakan palsu. Malah kami punya bukti kalau sertfikat yang lama di notaris Sujarni sudah dimatikan sehingga sertifikat yang disebut palsu itu tetap sah,” bebernya.
Agus mengatakan sampai saat ini tidak ada yang keberatan dengan keberadaan sertifikat SHM 5048/Jimbaran yang dijual AA Ngurah Agung dan Wayan Wakil. “Seharusnya kalau memang ada pemalsuan yang keberatan adalah Pura Jurit Uluwatu. Tapi sampai sekarang tidak ada yang dirugikan dan tidak ada yang dipalsukan,” pungkasnya.
Agus mengatakan akan segera membuat laporan terkait dugaan penipuan yang menimpa AA Ngurah Agung dan Wayan Wakil. Namun ia belum mau membeber siapa saja yang nantinya akan dilaporkan.
“Kami akan focus dulu di perkara di pengadilan nanti,” kata pengacara berbadan subur ini.
Sementara itu Kasi Pidum Kejari Denpasar, Eka Widanta dikonfirmasi mengatakan masa penahanan Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung diperpanjang selama 30 hari. Sebelumnya, kejaksaan juga memperpanjang penahanan Sudikerta selama 30 hari. “Sudah kita perpanjang penahanannya untuk kedua tersangka ini selama 30 hari,” tegas Eka Widanta.
Ditanya terkait pelimpahan ke pengadilan, Eka Widanta menyatakan dalam waktu dekat ini. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyusun dakwaan untuk ketiga tersangka. “Tim JPU masih bekerja, setelah siap kami akan infokan,” pungkas Eka. (TIM MB)

Editor : Sutiawan