Denpasar (Metrobali.com)-

Ada-ada saja ulah Siti Komariah. Mantan istri warga negara New Zealand, Terrence Bazil Green, ini memalsukan identitas mantan suaminya demi bisa menguasai seluruh harta Terry. Dalam proses pembangunan rumah mewah yang dibangunnya bersama Terry, Siti Komariah memalsukan identitas diri dengan menyebut bahwa dirinya masih perawan. Bahkan, saat menjual rumah mewah tersebut, Siti Komariah menyebut jika suaminya itu sudah wafat.

“Jual beli rumah itu jelas tidak normal, orang masih hidup dibilang sudah meninggal,” kata Terrence, Jumat 15 Maret 2013. Rumah di atas lahan seluas 1.500 hektar dijual oleh Siti Komariah kepada Widya Punama Dewi seharga Rp5,3 miliar. Padahal, nilai tanah dan bangunan ditaksir mencapai Rp20 miliar. “Itu dicatatkan dalam akta notaris I Gusti Ngurah Sapta Sanjaya dengan nomor 86/2012  tanggal 7 Mei 2012,” jelas Terrence.

Bahkan, Terrence dideportasi atas laporan Siti Komariah. Saat itulah, Siti Komariah menjual rumah mewah milik Terrence. “Saat kembali ke Indonesia saya ditangkap dan dijebloskan ke penjara karena memasuki rumah saya sendiri. Saya dilaporkan atas tindak perusakan oleh Siti Komariah. Sampai-sampai istri saya yang sedang hamil juga ditahan. Anak saya dalam kandungan meninggal di dalam tahanan,” cerita Terrence lirih.

Kuasa hukum Terrence, Krist Devi menjelaskan, Siti Komariah dan Terrence menikah secara siri. Dari hasil pernikahannya ia memiliki tiga orang anak. Saat menikah, keduanya sudah membuat perjanjian bersama secara tertulis agar harta gono gini dibagi antara keduanya. “Ini itikad baik Terrence sebagai warga asing yang tak bisa memiliki hak kepemilikan di Indonesia,” imbuh Krist.

Sementara kuasa hukum Widya Punama Dewi, Gede Erlangga Gautama menjelaskan, kliennya yang disebut-sebut anak mantan Kabareskrim Mabes Polri, Komisaris Jenderal Ito Sumardi sama sekali tak mengetahui konflik keluarga tersebut.

“Prinsipnya kami ini pembeli dengan itikad yang baik. Kami sudah periksa segala kelengkapan surat-surat, sudah mengecek ke BPN dan sebagainya dinyatakan tak ada masalah,” ungkap Erlangga.

Erlangga menyerahkan sepenuhnya sengketa kasus ini kepada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. “Sebagai tergugat II, kami akan tunduk pada keputusan yang diambil PN Denpasar,” kata Erlangga. Siang tadi, materi gugatan sengketa kasus ini memasuki sidang lapangan untuk memastikan obyek sengketa. Tinjau lapangan itu dipimpin Ketua Majelis John Tony Hutauruk. BOB-MB