Buleleng (Metrobali.com)-

Sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang baik, kita memiliki kewajiban untuk menghayati dan mematuhi segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya adalah kesadaran kita dalam melaksanakan administrasi kependudukan. Administrasi kependudukan merupakan  rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan informasi serta pendayagunaan hasilnya, untuk pelayanan publik dan pembangunan. Dalam hal ini, keterlibatan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sangat mutlak sifatnya terkait administrasi kependudukan yang dimaksud.

Pada saat ini, kecenderungan akan lemahnya kesadaran warga dalam melengkapi administrasi kependudukan semakin meningkat. Bak menjawab tantangan tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Singaraja dibawah kepemimpinan Made Ngurah Atmadja, SH., mencanangkan sebuah program yang bertujuan untuk memberi pelayanan hukum yang cepat, sederhana, mudah, dan tentunya dengan biaya yang ringan.

Program tersebut ditujukan khusus kepada masyarakat Buleleng yang kurang mampu, terlebih dalam melengkapi keperluan mereka untuk memperoleh Penetapan Pengadilan sebagai salah satu syarat utama memiliki Akta Kelahiran dan pendaftaran perkawinan. Program dari PN Singaraja ini disampaikan kepada Disdukcapil Kabupaten Buleleng untuk mendapat respon dan dukungan, sehingga nantinya kesadaran masyarakat dalam hal administrasi kependudukan, ke depan dapat ditingkatkan.

Dikonfirmasi secara terpisah di ruang kerjanya, Tjok Ganda Putra, SH., selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng menanggapinya  dengan antusias.

Dikatakan, program dari PN Singaraja yang menganut sistem jemput bola itu berorientasi kepada warga yang belum memiliki Akta Kelahiran dan sudah melampaui batas waktu yang telah ditentukan (1 tahun) terhitung sejak kelahiran. Terkait pendaftaran perkawinan, dalam hal ini perkawinan yang dimaksud adalah perkawinan kedua, di mana diperlukan Penetapan Pengadilan di samping persetujuan dari pihak istri pertama sekaligus proses adat.

Berkenaan dengan proses tata cara serta kelengkapan yang diperlukan, Tjok Ganda  menegaskan, di tiap kecamatan akan dilangsungkan persidangan dengan jumlah peserta maksimal 10 (sepuluh) pemohon dengan syarat datang ke kantor kecamatan setempat  dan membawa permohonan, Akta Perkawinan, surat keterangan lahir dari rumah sakit/bidan, Kartu Keluarga (KK)/Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan sanksi serta biaya administrasi sebesar Rp. 99.000,- (Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah).

Sebagai langkah awal, Tjok Ganda telah berkoordinasi kepada seluruh camat di Kabupaten Buleleng, untuk segera menyebarluaskan program tersebut kepada masyarakat. Ke depannya, Kepala Disdukcapil akan menindaklanjuti program itu di tahun 2013 dan berencana membuat Nota Kesepakatan Bersama (MoU) dengan PN Singaraja untuk ditetapkan sebagai program Pemerintah Kabupaten Buleleng.  Andi-MB