Jembrana (Metrobali.com)-

Kementrian  Kehutanan (Kemenhut) serta Tim 9 Jakarta, Kamis hingga Jumat (5/10/2012) kemarin melakukan peninjauan penangkaran Burung  Jalak (curik) Bali yang berada di Taman Nasional Bali Barat (TNBB). Rombongan media nasional Jakarta  yang tiba di kantor TNBB Kamis sore  serta dari Lembaga Perlindungan Hutan Konversasi Alam (LPHKA) Jakarta, langsung melakukan evaluasi serta diskusi mengenai TNBB dan Habitat yang ada di lingkungan hutan Konversasi.

Keberadaan Satwa langka berupa burung curik Bali yang habitatnya terancam punah ini dibahas pada diskusi  yang berlangsung pada Kamis malam  sekitar pukul 21.00, dimana membahas dan memperkenalkan TNBB secara detail dari habitat baik yang ada di kawasan hutan konversasi dan perairan.

Taman Nasional Bali Barat yang dikenal dengan kawasan hutan konversasi ini memiliki luas 19.002,89  Hektar Are sedangkan  dikawasan perairan seluas 3.415 hektar are. Meski pengawasan yang  secara ketat diberlakukan guna menghindari adanya sindikat penjualan Satwa langka ini ternyata sangat disayangkan juga lantaran hingga saat ini  tiadanya Dokter Hewan yang diprioritaskan untuk merawat Satwa langka seperti halnya Jalak Bali  jika dalam kondisi yang buruk atau bisa dikatakan Burung itu sakit, dan jika hal tersebut terjadi Burung Jalak Bali ini mendapat penanganan dari Dokter Luar Daerah yang sudah tentu menghabiskan dana yang tidak sedikit.” Dulu kita sempat memiliki doker hewan, namun dikarenakan dokter tersebut juga berkecimpung di bidang yang lain, kini kita masih membawa Satwa itu ke Dokter Luar Daerah” jelas Sufarman salah satu narasumber dalam diskusi tersebut.

Keesokan harinya rombongan yang langsung menuju ke Kelompok penangkaran Curik bali Manuk Jegeg di TNBB. Ketika menyusuri Hutan Taman Nasional Bali Barat menuju penangkaran Jalak Bali yang ada di masyarakat, ternyata hingga saat ini sebanyak 20 pasang jalak bali sudah ada di penangkaran masyarakat yang diberlakukan sistem pinjam dengan syarat mempunyai kandang sendiri dan setiap peminjam harus menjamin dengan satu ekor sapi betina.

Menghindari adanya upaya penjualan jalak bali oleh masyarakat maka yang melakukan penangkaranadalah  pihak kelompok penangkaran Manuk Jegeg. Kelompok ini  sudah memberlakukan sistem ijin yang sudah tentu menjadi salah satu syarat agar bisa memelihara jalak bali agar lebih berkembang dan populasinya semakin bertambah.

“Saat ini kita sudah punya 20 pasang Jalak Bali, 12 yang sudah melengkapi ijin, dan 8 lagi masih dalam proses permohonan  perijinan” jelas Ismu sekretaris Kelompok Penangkaran Jalak Bali Manuk Jegeg. Serta pihaknya akan selalu melakukan koordinasi agar penangkaran tersebut bisa berhasil dan semakin meingkat ditiap tahunnya terutama untuk pemerliharaan Jalak Bali tersebut. DEW-MB