Tipikor Ilustrasi

Denpasar (Metrobali.com)-

Dirut PT Penata Sarana Bali (PSB) Chris Sridana dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait adanya selisih setoran retribusi parkir kendaraan bermotor di Bandara Ngurah Rai, Bali, kepada PT Angkasa Pura I.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (23/1), Jaksa Penuntut Umum Romulus Halolongan mengungkapkan bahwa selama periode 1 November 2009-8 Desember 2011 pendapatan dari pengelolaan parkir bandara itu mencapai Rp29,27 miliar.

Namun PT PSB selalu pengelola lahan parkir hanya menyetorkan Rp8,45 miliar kepada PT Angkasa Pura I sebagai pengelola Bandara Ngurah Rai sehingga ada selisih Rp20,82 miliar.

Kemudian pada periode Oktober 2008-Oktober 2009 pendapatan dari retribusi parkir bandara itu mencapai Rp10,52 miliar, namun yang disetorkan hanya Rp3,34 miliar sehingga ada selisih Rp7,18 miliar.

Saat membacakan surat dakwaan, Romulus menyebutkan bahwa dalam kasus itu secara keseluruhan negara dirugikan senilai Rp28,01 miliar.

Akibat perbuatannya itu Dirut PSB yang menjadi terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama 20 tahun penjara.

Terdakwa Chris Sridana diduga melakukan pemotongan dana penyetoran pengelolaan parkir Bandara Ngurah Rai bersama dengan tiga orang lainnya, yakni Indrapura Barnoza (General Manager PSB), Mikhael Maksi (Manajer Operasional PSB), dan Rudi Johnson Sitorus (staf administasi PSB).

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Hasoloan Sianturi terdakwa akan mengajukan eksepsi. “Kami melalui penasehat hukum mengajukan eksepsi atas surat dakwaan jaksa,” ujarnya.

Sedangkan untuk ketiga terdakwa Indrapura Barnoza, Mikhael Maksi, dan Rudi Johnson Sitorus sudah menjalani persidangan lebih dulu dengan berkas perkara terpisah. AN-MB