Gianyar, (Metrobali.com)-

Rabu, 12 Pebruari 2020 sidang lanjutan kasus tindak pidana Bank dengan terdakwa inisial “NWPLD” yang merupakan mantan Teller PT. BPR Suryajaya Ubud kembali digelar di Pengadilan Negeri Gianyar. Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua PN Gianyar Ida Ayu Sri Adriyanthi AW dan didampingi oleh Wawan Edy Prasetyo dan Ni Luh Putu Pratiwi sebagai hakim anggota.

Dalam sidang dengan agenda pembuktian JPU menghadirkan 3 (tiga) orang saksi, yakni I Nyoman Semadiarta selaku Direktur Utama PT. BPR Suryajaya Ubud, Dewa Ngakan Ketut Catur Susana selaku Direktur Operasional PT. BPR Suryajaya Ubud serta Ida Ayu Silawati selaku Kabag Operasional PT. BPR Suryajaya Ubud, namun karena keterbatasan waktu dalam sidang, hanya saksi I Nyoman Semadiarta saja yang didengarkan keterangannya di hadapan persidangan. Sementara dalam sidang kemarin Terdakwa “NWPLD” didampingi oleh 3 (tiga) orang penasehat hukumnya yakni I Wayan ‘Gendo’ Suardana, SH., I Ketut Sedana Yasa, SH. serta I Wayan Adi Sumiarta, SH., M.Kn,.

Dalam sidang yang berlangsung lebih dari 2 jam tersebut saksi I Nyoman Semadiarta yang sekaligus merupakan pihak pelapor dicecar berbagai pertanyaan oleh JPU, Kuasa Hukum Terdakwa dan Majelis Hakim. Saat saksi diminta keterangannya oleh Jaksa Penuntut Umum, terlihat saksi dalam memberikan keterangan dengan membaca catatan yang dibawanya. Tindakan saksi tersebut langsung diinterupsi oleh Gendo dengan menyatakan keberatan kepada majelis hakim karena saksi memberikan keterangan dengan cara membaca. Keberatan dari Gendo pun dipenuhi oleh hakim dan meminta agar saksi dalam memberikan keterangan tanpa membaca catatan.

Dalam pemeriksaan tersebut banyak kejanggalan-kejanggalan yang ditemukan dari keterangan saksi I Nyoman Semadiarta dimana yang paling menarik adalah saksi menerangkan bahwa dalam salah satu modus terdakwa untuk mengambil uang dari Bank adalah terdakwa melakukan penarikan tanpa menggunakan slip penarikan.

Mendengar hal tersebut Gendo selaku penasehat hukum terdakwa menyampaikan keheranannya atas keterangan saksi pelapor yang pada intinya mengatakan bahwa penarikan uang bisa dilakukan tanpa slip penarikan. Bagaimana mungkin hal tersebut bisa dilakukan tanpa ketahuan dari awal, padahal setiap hari dilakukan pengecekan kembali? Ujar Gendo heran.

Atas hal tersebut, i Nyoman semadiarta terlihat kelimpungan untuk menjawab pertanyaan dari Gendo tersebut.

Pernyataan Gendo tersebut diamini oleh hakim Wawan. Hakim Wawan juga mengatakan keheranannya terkait keterangan saksi yang pada initinya mengatakan penarikan di BPR Suryajaya Ubud bisa dilakukan tanpa slip penarikan. “Kalau tanpa slip uang bisa keluar berarti tidak aman Bank Saudara”, ujarnya.

Selanjutnya, Gendo juga menanyakan soal CCTV yang ada di PT. BPR Suryajaya Ubud. “Apakah di perusahaan Saudara ada kamera pengawas CCTV?”. Tanya Gendo. Saksi menjawab kamera CCTV terpasang di BPR Suryajaya Ubud. Letaknya di Teller, dekat ruang brankas, selebihnya ada di luar. Saksi menambahkan, namun saat itu CCTV dalam keadaan rusak, sehingga kejadian tersebut tidak terekam oleh CCTV. “CCTV rusak, rusaknya tidak tau dari kapan. Sehingga kejadian terdakwa tidak bisa dilihat. Namun sekarang siudah diperbaiki”, ujar saksi.

Keterangan dari saksi tersebut tiba-tiba menjadi tidak relevan sekaligus menimbulkan kecurigaan terhadap hakim yang memeriksa perkara tersebut. Pimpinan sidang ikut menanggapi keterangan dari saksi tersebut dengan mengatakan kerja PT. BPR Suryajaya Ubud tidak sesuai dengan SOP, sehingga apa yang dikatakan oleh Hakim Wawan bahwa BPR Suryajaya Ubud tidak aman adalah Benar. “Berarti Benar yang dikatakan hakim”, Tegas pimpinan sidang.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada tanggal 3 Maret 2020 dengan agenda pekeriksaan saksi.

Editor : Hana Sutiawati