Jakarta (Metrobali.com)-

Direktur Utama PT Indosat Alexander Rusli tidak memenuhi panggilan penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus untuk diperiksa terkait dengan dugaan kejahatan korporasi dalam kasus penyalahgunaan jaringan 3G PT IM2.

Dirut Indosat itu mewakili institusi perusahaannya. Selain itu, penyidik juga memanggil Dirut PT Indosat Mega Media (IM2).

“Semula pemeriksaan akan dilakukan pada Selasa ini, namun tidak bisa hadir. Dia telah mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran serta melalui legal perusahaan secara lisan juga menerangkan karena adanya persiapan RUPS Indosat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Selasa (11/6).

Informasinya pihak perusahaan masih membahas siapa yang lebih tepat untuk mewakili dalam memberikan keterangan dari pihak IM2.

Penetapan tersangka terhadap kedua perusahaan tersebut surat penyidikan nomor 01/F.2/Fd.1/01/2013 tanggal 3 Januari 2013 untuk Indosat, sedangkan surat penyidikan nomor 02/F.2/Fd.1/01/2013 tanggal 3 Januari 2013 untuk IM2.

Sebelumnya, Untung mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diatur bahwa korporasi bisa dikenai tindak pidana.

Dikatakan, dengan menjerat kejahatan korporasi yang merupakan pertama kalinya dilakukan Kejagung itu, diharapkan dapat mengembalikan kerugian negara dari tindak pidana korupsi tersebut.

Dalam kasus tersebut sendiri, Kejagung sudah menjerat dua tersangka mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto dan eks Direktur Utama Indosat Jhonny Swandi Sjam.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dari tindak pidana korupsi itu sebesar Rp1,3 triliun.

Kasus dugaan korupsi di IM2 bermula ketika Kejagung menduga terjadi penyalahgunaan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G milik Indosat yang diakui sebagai produk IM2.

Padahal, IM2 tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G.

Kejaksaan menyatakan bahwa IM2 menyelenggarakan jaringan itu melalui kerja sama yang dibuat antara Indosat dan IM2.

Dengan demikian, tanpa izin pemerintah, menurut Kejaksaan, IM2 telah menyelenggarakan jasa telekomunikasi jaringan bergerak seluler frekuensi 3G.

Akibat penyalahgunaan itu, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara dirugikan sekitar Rp1,3 triliun. INT-MB