Tommy Soetomo

Jakarta (Metrobali.com)-

Direktur Utama PT Angkasa Pura I Tommy Soetomo ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan lima unit mobil pemadam kebakaran di perusahaan tersebut untuk tahun anggaran 2011.

“Penyidik juga menetapkan satu tersangka lainnya, yakni, Direktur PT Scientek Computindo berinisial HL,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana di Jakarta, Jumat (29/8).

Ia menyebutkan nilai untuk pengadaan lima unit mobil damkar tersebut mencapai angka Rp63 miliar.

“Sedangkan besaran kerugiannya sampai sekarang masih dihitung dan menunggu audit dari BPKP,” katanya.

Kendati demikan, kata dia, penyidik belum akan menahan kedua tersangka tersebut. “Penetapan tersangkanya sudah sejak pekan lalu,” tegasnya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) R Widyo Pramono menyatakan pihaknya belum menahan Dirut PT Angkasa Pura I itu karena tergantung penyidik.

“Tunggu dulu, jangan buru-buru ditahan,” katanya. AN-MB