Saut Hutagalung 2

Jakarta (Metrobali.com)-

Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan Saut Hutagalung mengatakan isu penggabungan perikanan dan pertanian menjadi satu kementerian adalah kemunduran sejarah.

“Wacana menggabungkan kembali perikanan dan pertanian akan merupakan kemunduran sejarah seperti pengalaman yang lalu sampai akhir tahun 1990-an,” kata Saut Hutagalung dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (8/9).

Menurut dia, untuk saat ini upaya arah kebijakan yang paling pas dan perlu didukung adalah memperkuat sektor kelautan di era pemerintahan yang baru selama lima tahun ke depan.

Ia memaparkan, hal-hal yang termasuk dalam penguatan sektor kelautan atau maritim adalah percepatan industrialisasi kelautan dan perikanan serta penanggulangan praktek “IUU Fishing” (pencurian ikan) yang lebih efektif dan konsisten.

“Memperhatikan potensi yanq besar dan kontribusi terhadap penyediaan lapangan kerja, penerimaan devisa negara dan ketahanan pangan serta gizi, pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan haruslah diperkuat,” tegas Dirjen KKP.

Sebelumnya, LSM Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) dan Pusat Kajian Kelautan dan Peradaban Maritim (PK2PM) menolak rencana penggabungan Kementerian Pertanian dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Penggabungan (Kementerian Pertanian dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan) ini dinilai Kiara dan PK2PM sebagai sebuah kemunduran, meski sumber daya perikanan merupakan bagian pokok pangan bangsa.

Sekjen Kiara Abdul Halim menjelaskan usulan menggabungkan kedua kementerian tersebut menjadi Kementerian Kedaulatan Pangan bertentangan dengan visi misi yang mengedepankan pembangunan sumber daya kelautan.

Ia mengingatkan seorang presiden tidak dapat langsung membubarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan tetapi harus mendapatkan pertimbangan dari DPR.

Seharusnya, lanjutnya, Kementerian Kedaulatan Pangan dijadikan kementerian koordinasi terkait dengan kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan Kementerian khususnya di bidang pangan.

Kiara menyetujui usulan pembentukan Kementerian Koordinator Maritim untuk mengatasi egosektoral antarkementerian di mana kewenangan KKP saat ini kerap dibajak kementerian sektoral lainnya.

Oleh karena itu, menurut Abdul Halim, merupakan gagasan yang baik bila dibentuk Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. Dengan demikian, seluruh fungsi kemaritiman dapat didelegasikan ke Kementerian Maritim tersebut. “Sebaiknya memang ada Kementerian Maritim yang dibawahnya membawahi fungsi perikanan, kelautan, dan hal-hal terkait lainnya yang selama ini tersebar di kementerian sektoral lainnya,” katanya.

Ia berpendapat agar Kemenko Maritim tidak “bentrok” dengan Kemenko Perekonomian dan Kemenko Kesejahteraan Rakyat, maka harus dibuat payung hukum yang jelas. AN-MB