MetroBali

Selangkah Lebih Awal

Dirjen Bea Cukai sebut kasus Harley di Garuda masuk tahap penyidikan

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri) bersama Menteri BUMN Erick Thohir (kedua kanan) dan Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi (kiri) melihat barang bukti motor Harley Davidson saat konferensi pers terkait penyelundupan motor Harlery Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

Jakarta (Metrobali.com) –
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menyebutkan bahwa kasus penyelundupan Harley Davidson yang dilakukan oleh mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra sudah masuk tahap penyidikan.

“Penyidikan masih on going ya. Sabar sedikit,” katanya di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Rabu.

Heru mengatakan bahwa melalui penyidikan motor gede tersebut nantinya dimungkinkan untuk menyeret Ari Ashkara dan pihak-pihak yang terlibat ke pidana sehingga ia meminta masyarakat untuk bersabar dalam menanti hasil kajian itu.

“Kalau pidana kan, kita ada penyidik. Jadi kita yang akan memproses. Kalau pidana ya, kalau diputuskan pidana,” ujarnya.

Di sisi lain, Heru masih enggan menyebutkan waktu terkait dirilisnya hasil penyidikan tersebut namun ia memastikan akan disampaikan bersamaan dengan penyidikan sepeda Brompton senilai Rp52 juta.

“Sabar sedikit. Nanti itu pake hasil investigasinya (brompton),” katanya.

Sementara itu pada Senin (9/12), Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kemenkeu terkait kasus tersebut meskipun belum dipastikan adanya indikasi korupsi.

“Kami tadi ngomong ke Bu Sri Mulyani, memang ada beberapa hal yang kami bicarakan dengan Bea Cukai dan Kemenkeu,” katanya.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir memberhentikan Askhara terkait kasus sepeda Brompton seri Explorer dan motor Harley Davidson Softail Shovelhead klasik yang ditemukan di dalam pesawat baru Garuda Indonesia Airbus A330-900 Neo oleh Bea Cukai beberapa waktu lalu. (Antara)