Saut Hutagalung 2

Jakarta (Metrobali.com)-

Berbagai peraturan yang dikeluarkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk keberlanjutan jangka panjang sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia, kata Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan KKP Saut Hutagalung.

“Dalam beberapa bulan proses implementasi Permen KP Nomor 56/2014 sejak November 2014 terjadi penurunan volume produksi perikanan dari usaha penangkapan, khususnya hasil tangkapan dari beberapa kapal ikan eks-asing, namun dalam jangka panjang harapan terhadap ‘sustainability’ (keberlanjutan) sumber daya alam,” katanya di Jakarta, Jumat (27/3).

Selain itu, ujar Saut Hutagalung, aturan Menteri Susi itu juga dinilai akan lebih memberikan jaminan pada masa mendatang, baik dalam pekerjaan nelayan maupun bisnis perikanan di Tanah Air.

Bahkan, katanya, laporan dari beberapa daerah menyebutkan bahwa para nelayan mendapatkan hasil tangkapan yang lebih baik dibandingkan dengan sebelum dikeluarkannya ketentuan itu.

“Komitmen KKP mempromosikan ‘Sustainable Fisheries’ atau perikanan berkelanjutan sangat diapresiasi oleh para ‘buyer’ utama mancanegara, seperti Anova, Sainsbury, Mark & Spencer, Cannon Fish, Amacore, Apicda, Sea Delight, Walmart, Hilo Fish yang memang pro-keberlanjutan,” katanya.

Sejalan dengan visi keberlanjutan, menurut dia, KKP konsisten mewujudkan prinsip-prinsip keberlanjutan dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya perikanan.

Ia juga menyatakan dalam menghadapi persaingan global, tidak ada pilihan lain kecuali terus mempromosikan keberlanjutan, sehingga pelaku usaha perikanan diminta untuk terus memenuhi persyaratan pasar (keamanan pangan, keberlanjutan, dan ketertelusuran) dan hal-hal terkait dengan kepatuhan sosial, seperti ketenagakerjaan.

“Terkait kesejahteraan tenaga kerja termuat dalam persyaratan ‘social compliance’, tertuang dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13/2003,” ujarnya.

Saut menjelaskan di Indonesia banyak UPI (Unit Pengolahan Ikan) yang menerapkan ketentuan ketenagakerjaan atau lebih tinggi daripada standar yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja.

Semua UPI, kata dia, wajib memperoleh Sertifikat Kelayakan Pengolahan/SKP (Good Manufacture Practices-Standard Sanitary Operational Procedure/GMP-SSOP) yang antara lain mengatur perlengkapan kerja, kondisi tempat kerja, dan sudah sesuai dengan SKKNI atau Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.

“Ke depan, perlu terus dipertahankan kondisi ketenagakerjaan yang sudah baik di banyak perusahaan. Namun masih perlu juga ditinqkatkan perbaikan di beberapa perusahaan yang misalnya ada masalah penggajian yang diskriminatif antara tenaga kerja Indonesia dan asing,” kata Saut.

KKP juga akan meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan ketenagakerjaan itu sehingga industri perikanan nasional selain memenuhi ketentuan juga lebih mampu bersaing di tengah arus perdagangan bebas yang menglobal. AN-MB