Palu Hakim

Denpasar (Metrobali.com)-

Ditetapkannya March Vini Handoko Putra mantan Direktur PT Dwimas Andalan Bali (PT DAB) sebagai tersangka, sehingga Kapolri cq Kapolda Bali cq Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bali digugat praperadilan melalui Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Dalam persidangan yang berlangsung Jumat (6/2/2014) yang dipimpin hakim praperadilan I Dewa Gede Suardipta, pihak pemohon praperadilan yakni March Vini Handoko Putra diwakili tim kuasa hukumnya DR Fredrich Yunadi SH LLM dkk membacakan gugatannya. Selain itu, dari pihak termohon praperadilan yaitu Dirreskrimum Polda Bali yang diwakili kuasa hukumnya dari Bidkum Polda Bali.

Saat persidangan, ketika hakim memeriksa kelengkapan para pihak, ternyata kuasa pemohon langsung mengajukan protes karena kuasa termohon tidak sesuai aturan resmi kedinasan. Melihat hal itu, hakim meminta termohon memperbaikinya dan disampaikan nanti saat memberi jawaban atas gugatan pemohon praperadilan pada Senin (10/2/2014).

Dalam gugatannya, pemohon menerangkan penetapan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah. Pasalnya, penetapan itu didasarkan manipulasi bukti-bukti dan keterangan saksi dalam sengketa perjanjian jual beli kondotel yang memuat klausul arbitrase sebagaimana dimaksudkan dalam Laporan Polisi No LP/104/IV/2012/Bali/Dit.Reskrimum tanggal 30 Maret 2012 dan Laporan Polisi No LP/105/III/2012/Bali/Dit.Reskrimum tanggal 2 April 2012.
“Sebagaimana diatur dalam ketentuan Bab 1 pasal 1 KUHAP, Yurisprudensi MARI No 2179K/Pdt/2010 tanggal 21 Februari 2010, Yurisprudensi MARI No 3179K/Pdt/1984, Yurisprudensi MARI No 255K/Sip/1979, Yurisprudensi MARI No 455K/Sip/1982 tanggal 30 September 1983, mengajukan permohonan praperadilan,” ujar Fredrich Yunadi.

Fredrich Yunadi menjelaskan bahwa tindakan pihak penyidik Polda Bali/ Termohon itu melanggar dan bertentangan dengan prosedur sebagaimana dimaksud Bab 1 pasal 1 KUHAP, juga secara de facto dan de jure bertentangan dengan amanat pasal 7 ayat 3 KUHAP.

“Penyidik atau termohon dalam perkara ini tidak mendasarkan pada bukti permulaan yang secara hukum maupun nalar akal sehat serta kelaziman bahwa Pemohon telah melakukan perbuatan pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana disangkakan,” jelas Fredrich Yunadi.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon lainnya, Ir Heroe Suwarno SH menambahkan termohon tidak berusaha mencari dan mengumpulkan bukti agar perkaranya terang benderang tetapi justru membuat gelap yaitu dengan sengaja memanipulasi fakta hukum dan melakukan keberpihakan dengan mengedepankan seluruh keterangan dan bukti yang diajukan pelapor, sebaliknya sengaja meniadakan atau mengesampingkan bukti-bukti terlapor/ pemohon praperadilan yang jelas-jelas ranah hukum perdata.

Tidak hanya itu, tim kuasa hukum pemohon praperadilan menguraikan seluruh bukti pihak termohon praperadilan secara nyata telah melakukan kesalahan dalam penetapan tersangka. Untuk itu, ia memohom hakim praperadilan menghadirkan penyidik Aiptu I Wayan Sumaba SH dan AKBP Sang Ayu Putu Alit S SH MH sembari membawa berkas perkara pemeriksaan dan bukti-bukti dipersidangan serta menyerahkannya kepada hakim praperadilan.

Selanjutya memohon hakim praperadilan memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya, menyatakan penetapan tersangka atas pemohon adalah tidak sah, menyatakan hasil penyidikan untuk LP/104/IV/2012/Bali/Dit.Reskrimum dan LP/105/III/2012/Bali/Dit.Reskrimum adalah tidak sah dan tidak mengikat karena bertentangan dengan aturan hukum dan KUHAP serta Yurisprudensi tetap MARI tentang kewenangan Absolut Klausal Arbitase dalam Perjanjian.

“Penyidik Polda Bali tidak berwenang memeriksa dan menyelidiki kasus perselisihan yang perjanjiannya dengan klausal arbitase,” tandasnya. JAK-MB