Jembrana (Metrobali.com)-

I Ketut Sujana alias (cong) Forda LSM Jembrana yang beberapa waktu lalu sempat menggugat Direktur Perusahan Daerah (Perusda) Jembrana, I Wayan Wasa terkait
Permohonan persetujuan penghapusan piutang perusda jembrana kepada badan pengawas perusahaan daerah yang dinilai menyimpang dan melawan hukum kini kembali memanas. Cong yang kembali menudng Wasa terkait dugaan telah mengelapkan aset daerah berupa satu unit Genset (Mesin Pembangkit listrik) merek Ratna yang dulu digunakan sebagai pengerak Herdrayer ( mesin pengering gabah) di pengilingan gabah ketan di Desa Kaliakah, Negara yang kini ternyata digunakan untuk usaha pribadi di usaha kayu kepunyaanya di wilayah Banjar Tegag Gede, Desa Yehembang Kangin, Mendoyo.
Cong menilai kalau perbuatan wasa adanya indikasi melakukan korupsi karena adanya unsur-unsur yang menurut Cong, tindak pidana korupsi tersebut sudah terpenuhi yakni salah satunya adalah merugikan negara. Selain itu dikatakan Cong kalau tindakan Wasa yang hendak menghapus beberapa aset daerah seperti yang tertulis dalam surat permohonan persetujuan pengembalian aset tetap Eks RMU dan Penghapusan aset tetap eks WTP AMDK Megumi dan mesin pengolahan pupuk kompos kepada badan pengawas perusahan daerah tertanggal 20 Juli 2012.
Alasan penghapusan untuk tertib administrasi di perusahan daerah karena alat-alat tersebut salah satunya adalah Genset merek Ratna yang diduga digelapkan dengan laporan sudah tidak produktif atau tida bisa digunakan lagi karena dalam keadaan rusak. Penghapusan itu, dinilai hanya suatu kal-akalan Wasa agar bisa Genset tersebut menjadi kuasanya. Kenapa demikian? Karena bagi Cong jika benar alat tersebut sudah rusak, tapi kenapa malah digunakan oleh Wasa sendiri untuk kepentingan pribadi di perusahan kayu miliknya yang saat ini dikelola oleh adiknya I Ketut Suama yang berlokasi di Banjar Tegak Gede, Desa Yehembang Kangin, Mendoyo.
“ Coba bayangkan, katanya rusa dan sudah tidak produktif , tapi kenapa ada di usaha kayu miliknya dan kenyataannya barang tersebut masih digunakan untuk kepentingan pribadi. Bagaimana tidak merugikan negara,”ungkap Cong.
Diketahui adanya tindakan Wasa yang menyimpang, Cong berencana akan melaporkan kasusnya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara karena bagi Cong jika nanti benar terbukti, Wasa bisa dikenakan UU No.31 tahun 1999 yang sudah dirubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang pembratasan korupsi. Selain itu kenyataan  dari data aset tetap yang tidak produktif yang dibuat oleh Dirut Perusda mengenai jumlah RMU ternyata berbeda dengan kenyataan yang ada  dilapangan.
Karena data yang dibuat Dirut perusda Jembrana aset RMU ada dua unit mesin. Namun pada kenyataannya dikatakan Cong kalau jumlahnya ada  tiga unit, dua mesin pengerak pengilingan dan satu mesin Genset. Ketiga mesin tersebut semua dengan merek Ratna. “ Dalam waktu dekat saya akan melaporkan kasusnya ke Kejari Negara karena kuat dugaan adanta indikasi tindakan korupsi. Untuk pihak Dewan agar sesegera mungkin melaukan anggilan terhadap Dirut Perusda Jembrana agar masalah ini bisa dipertanggung jawaabkan..”tegasnya.
Ketika cek lokasi di perusahan kayu milik I Wayan Wasa yang berlokasi di Banjar Tegak Gede, Desa Yehembang Kangin, ternyata nampak satu  mesin Genset Merek Ratna terpasang di perusahan kayu milik Wasa. Bahkan menurut penuturan salah seorang pekerja yakni Muhamad Jali yang sudah tiga tahun sebagai pekerja itu membenarkan  jika Genset tersebut diambil dari usaha pengilingan padi milik Pemkab Jembrana yang berlokasi di Pangkung Buluh, Desa Kaliakah, Negara sejak sekitar delapan bulan yang lalu.
Begitu juga Ni Made Sori pemilik tanah yang dimana dibangunnya pabrik pengilingan padi  milik Pemkab Jembrana dan dikelola Perusda Jembrana tersebut, Minggu (4/11) jua membenarkan jika satu unit mesin telah diambil oleh pegawai perusda sekitar beberapa bulan yang lalu. Made Sori juga menjelaskan bahwa mesin pengigilingan padi tersebut sebenarnya kondisinya masih baik karena baru sekali di gunakan.
“Mesin ini masih bagus karena hanya baru seali pakai, kebetulan masa kontrak bagunan tersebut sebentar lagi habis,” terang Sori yang mengatakan dalam perjanjian kotrak, pihak Pemkab Jembrana semasa kepeminpinan Winasa mengontrak selama 10 tahun dengan nilai kontrak Rp 100 juta. “ Kontraknya tinggal satu bulan, tapi kalau anak saya baru tahu persis mengenai perjanjian kontraknya,” tutur nenek tersebut
.
Disisi lain dikatakan Direktur Perusda Jembrana I Wayan Wasa ketika dikonfirmasi melalui telephone Minggu sore mengatakan, pihaknya  membantah keras tudingan tersebut. “Itu tidak benar adanya”ungkap Wasa singkat tanpa memberikan penjelasan lagi.DEW-MB