Denpasar, (Metrobali.com)

Zainal Thayeb (ZT) yang dipidanakan keponakannya Hedar Giacomo Boy Syam menyuruh memberikan keterangan palsu Jumat (16/4) menyampaikan tanggapannya. Pada wartawan di rumahnya, kawasan Kuta, pengusaha asal Sulawesi Selatan tersebut enggan berpolemik terkait pasal yang disangkakan padanya. “Saya di Bali sudah 51 tahun, tidak pernah menipu orang,”ungkap ZT. Mantan promotor petinju Chris John itu mengaku justru adanya laporan itu membuatnya bingung. Terlebih dari perkembangan hasil penyelidikan polisi, ZT sudah menyandang status tersangka. Kalau dirunut ke belakang, sambung pengusaha perhotelan ini, pelapor merupakan keponakannya sendiri. Kala itu, pelapor yang akrab dipanggil Jek itu meminta bantuan pekerjaan pada ZT. Setelah mempertimbangkan akhirnya pelapor diajak bekerjasama di bidang property.Pekerjaan pertama di kawasan Mumbul, Nusa Dua hingga akhirnya berkembang ke Cemagi, Badung yang sekarang menjadi obyek persoalan. Di bawah bendera PT MBK, pelapor memangku jabatan sebagai direktur. Tugasnya, menjual tanah, membangun rumah dan menjualnya ke konsumen. Adapun tanah yang dijual awalnya milik pribadi ZT. “Dia minta kerjaan, saya kasih modal awal 20 miliar pinjaman bank, kok tiba-tiba melaporkan saya,”sesal ZT.

Ditambahkan ZT, seharusnya dia yang menuntut ke pelapor baik secara pidana maupun perdata. Pasalnya, ada beberapa perjanjian yang diduga diingkari. Pelapor tidak menyerahkan uang hasil penjualan tanah sekitar 9 miliar. Terus, tidak dibayarkan pinjaman uang ke bank serta menunggak pajak. “Saya harus bayar cicilan bank 300 juta per bulan, ditambah pajak 200 juta, mestinya dia yang bayar bukan saya, karena menjaga nama baik saya di bank, saya yang bayar,” katanya.
Disinggung soal perkaranya lagi, ZT menghormati aparat penyidik kepolisian. Pihak kepolisian memiliki wewenang melakukan penyelidikan serta penyidikan. “Saya serahkan pada Tuhan saja, kebenaran pasti terungkap,”imbuh mantan pengusaha perak ini.

ZT ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Badung atas tuduhan menyuruh memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik. Penetapan dirinya sebagai tersangka berdasarkan laporan dari Hedar Giacomo Boy Syam dengan LP-43/11/2020/BALI/Res Badung, tertanggal 05 Februari 2020. Pasal yang disangkakan Satreskrim Polres Badung, pasal 266 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KHUP. Dari laporan Hedar itu, disebutkan permasalahan bermula saat ZT mengajak Hedar untuk menjalin kerjasama dalam pembangunan dan penjualan obyek tanah milik ZT yang terletak di Cemagi, Mengwi, Badung pada awal tahun 2012. Kemudian ZT mendirikan perusahaan bernama PT MBK sebagai badan hukum kerjasama. Kerjasama berlanjut dintandai dengan pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang disertai pembuatan blok plan juga pembangunan beberapa unit rumah untuk dijual kepada konsumen.

Pada 2017 disepakati perjanjian notariil dan saat itu anak buah ZT berinisial YP membuatkan draft perjanjian untuk diserahkan kepada Notaris BF Harry Prastawa. Dengan draft tersebut sebagai acuan, membuatkan Akta perjanjian kerjasama pembangunan dan Penjualan Nomor 33 tanggal 27 September 2017. Disebutkan dalam akta itu bahwa ZT selaku pihak pertama memiliki obyek tanah dengan 8 SHM luas total 13.700 m2, sedangkan Hedar selaku pihak kedua. Selanjutnya pembagunan juga penjualan di atas tanah tersebut dilakukan oleh Hedar dengan nama OLR yang wajib membayar nilai atas seluruh obyek tanah sebesar Rp 45 juta per m2, total sebesar Rp 61,65 miliar dengan termin pembayaran 11 kali.

Editor : Sutiawan