Jpeg

Haposan Sihombing/MB
Denpasar (Metrobali.com)-
Tersangka pembunuh Engeline, Agus Tay Hamba May kembali menjalani pemeriksaan tambahan pasca-berkasnya dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.

Kuasa hukum Agus, Haposan Sihombing menjelaskan, Agus diperiksa selama 2,5 jam. “Pemeriksaannya seputar lubang kubur Engeline,” kata Haposan saat dihubungi, Jumat 14 Agustus 2015.

Menurut dia, penyidik menanyakan soal lubang kubur Engeline yang diketahui dalam keadaan basah pada 10 Juni 2015. “Jadi, tadi itu ditanyakan siapa yang menyiram. Apakah Agus pernah disuruh menyiram lubang kubur itu,” kata Haposan.

Agus, lanjut Haposan, menjawab jika ia tak pernah menyiram lubang kubur Engeline. Pun halnya Agus tak pernah melihat Margriet atau orang lain menyiram lubang kubur Engeline. “Kalaupun Agus, maka akan jadi pertanyaan, karena Agus berhenti bekerja dan ke luar dari rumah Margriet tanggal 26 Mei,” katanya.

Haposan sendiri mengaku patut diduga orang yang berada di dalam rumah tersebut yang menyiram lubang kubur Engeline. “Setelah Agus berhenti dan ke luar dari rumah itu, maka di rumah itu hanya ada Margriet dan dua penghuni kos, Susiani dan Rahmat Handono,” jelas dia. JAK-MB