Jembrana (Metrobali.com)-

Plt Kadis Kesehatan Jembrana dr I Putu Suekantara menegaskan tidak ada pungutan atau bayaran bagi sopir logistik dan pelajar ber KTP Jembrana yang akan melakukan pemeriksaan rapid test.

Penegasan itu sekaligus menjawab simpang siur informasi tentang adanya pungutan dengan tarif tertentu bagi masyarakat pelaku perjalanan yang akan melakukan rapid test.

“Kebijakannya masih sama seperti sebelumnya. Tidak dikenakan biaya alias gratis bagi pembawa logistik maupun pelajar dan mahasiswa yang hendak rapid test di Puskesmas. Syaratnya mereka merupakan warga berKTP Jembrana” terang Suekantara, Jumat (12/6)

Kebijakan itu menurutnya berlaku diseluruh puskesmas se-Jembrana. Dinas kesehatan Jembrana juga sudah memberikan stok yang cukup bagi masing masing puskesmas untuk melaksanakan rapid test.

Pungutan baru dikenakan bagi pelaku perjalanan umum lainnya yang secara mandiri hendak melakukan perjalanan darat, laut maupun udara keluar daerah. Selain itu pungutan juga dikenakan bagi pelaku perjalanan asal luar Kabupaten Jembrana.

“Sudah kita informasikan ke masing masing puskesmas , termasuk standar tarif yang berlaku. Sehingga ditiap puskesmas yang melaksanakan rapid test biayanya sama. Termasuk juga biaya rapid test di RSU Negara” ungkapnya.

Suekantara juga memperbolehkan jika ada masyarakat yang secara mandiri ingin melaksanakan rapid test di puskesmas.
” Jadi puskesmas juga sudah melayani rapid test untuk masyarakat umum mandiri. Ketentuan Mandiri tentu mereka diluar ODP maupun warga yang masuk tracking kontak gugus tugas dalam penanganan covid-19″ jelasnya.

Sebelumnya sempat viral menjadi perbincangan
Netizen dimedsos terkait tarif rapid test di puskesmas. Banyak dari mereka yang mengira rapid test yang dulunya gratis bagi pembawa logistik dan pelajar, sekarang dikenakan tarif tertentu. (Komang Tole)