Para narasumber Diskusi Publik Terfokus dan Media Briefing Proyeksi Dampak Disahkannya RKUHP Terhadap Isu Kesehatan Reproduksi dan Kesetaraan Jender

Denpasar (Metrobali.com)-

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang rencananya akan disahkan pada akhir tahun 2019 ini akan mendapat sorotan dari organisasi masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Reformasi RKUHP Bali. Aliansi ini meningkatkan, setidaknya ada 5 poin dari pasal-pasal yang ada di dalam RKUHP ini yang menentang akan mewujudkan perwujudan kehidupan masyarakat yang sehat dan berkualitas di Bali.

Organisasi-organisasi yang tergabung dalam aliansi ini, sepakat, yaitu; Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik, LBH Bali, Yayasan Kesehatan Bali (Yakeba), Yayasan Citra Usadha Indonesia (YCUI), Yayasan Gaya Dewata (YGD), Yayasan Kerti Praja (YKP), Yayasan Maha Bhoga Marga, Yayasan Spirit Paramacitta, Yayasan Rama Sesana, dan organisasi lainnya.

Direktur Eksekutif Daerah PKBI Bali, Komang Sutrisna selaku salah satu inisiator dan koordinator dari aliansi ini mengatakan bahwa pihaknya mendorong agar rencana pengesahan RKUHP ini ditunda untuk dikembangkan dan diterbitkan sesuai dengan kebijakan yang dapat digunakan untuk membantu masyarakat yang sehat dan berkualitas sehingga dapat digunakankan hanya.

Hal tersebut terungkap dalam diskusi yang dikemas dalam Diskusi Publik Terfokus dan Media Briefing Proyeksi Dampak Disahkannya RKUHP Terhadap Isu Kesehatan Reproduksi dan Kesetaraan Jender, yang diselenggarakan pada Senin-Selasa, 12-13 Juli 2019 di Grand Santhi Hotel yang dikunjungi oleh berbagai organisasi masyarakat dan Pemerintah.

“Aliansi menemukan ada pasal-pasal bermasalah dalam berbagai aspek termasuk diantaranya pada aspek kesehatan. Pasal-pasal bermasalah tersebut dapat menimbulkan kriminalisasi pada upaya promosi alat kontrasepsi, kriminalisasi penghentian kehamilan, penggelandangan, setiap bentuk persetubuhan di luar ikatan perkawinan, dan hukum yang hidup di masyarakat,” paparnya dalam acara media briefing yang diselenggarakan di tempat yang sama, pada Selasa (13/8).

Dari kelima poin tersebut, Komang Sutrisna memaparkan lebih lanjut satu per satu, yang pertama yakni potensi terjadinya kriminalisasi terhadap promosi alat pencegah kehamilan termasuk alat kontrasepsi. Komang Sutrisna mengatakan bahwa di dalam RKUHP tersebut, promosi atau sosialisasi hanya boleh dilakukan oleh petugas yang berwenang, sementara siapa yang dimaksud petugas yang berwenang dalam RKUHP tersebut menurutnya belum jelas.

“Dalam RKUHP ini, terdapat pembatasan penyiaran tulisan yang menawarkan atau mempertunjukkan alat kontrasepsi yang hanya dapat dilakukan oleh petugas berwenang atau melalui penunjukkan oleh pejabat yang berwenang. Nah siapa yang dimaksud dengan petugas atau pejabat yang berwenang disini belum jelas,” ujarnya.

“Pasal ini juga berpotensi mengkriminalisasi bahkan orang tua yang memberikan pendidikan sex kepada anaknya, misalnya dengan memberi pemahaman tentang alat kontrasepsi,” imbuhnya.

Yang kedua, potensi terjadinya kriminalisasi terhadap setiap perempuan yang melakukan penghentian kehamilan meskipun terdapat indikasi medis atau korban perkosaan.

Perempuan korban Kehamilan yang Tidak Direncanakan (KTD) yang melakukan penghentian kehamilan, kata Komang Sutrisna, juga berpotensi untuk dikriminalisasi, termasuk pada kasus indikasi medis dan korban perkosaan sebagaimana yang dikecualikan dalam UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Hal ini jelas akan menyederhanakan kompleksitas kondisi perempuan KTD. RKUHP malah akan semakin menempatkan perempuan dalam kondisi yang kian menyulitkan dan bahkan membahayakan,” ujarnya.

Keterbatasan akses kepada korban KTD, ini menurutnya, akan meningkatkan Angka Kematian Ibu dimana salah satu faktornya adalah pendarahan parah, dan penanganan aborsi yang tidak aman. Padahal Angka Kematian Ibu di Provinsi Bali yang tertuang pada Buku Profil Kesehatan Provinsi Bali Tahun 2017 diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Bali) mencapai 68,6 per 100.000 kelahiran hidup, yang merupakan angka yang paling rendah dalam tiga tahun terakhir.

Ketiga, kriminalisasi terhadap setiap bentuk persetubuhan di luar ikatan perkawinan. Dalam RKUHP ini, terang Komang Sutrisna lebih lanjut, terjadi perluasan kriminalisasi yang menyasar pada persetubuhan di luar perkawinan dengan ancaman dua tahun pidana penjara.

Hal ini menurutnya, dapat berdampak pada timbulnya kecurigaan masyarakat dan kesewenang-wenangan aparat yang berpengaruh pada semakin suburnya persekusi.

“Pasal Zina dan Hidup Bersama juga berpotensi memidana orang-orang yang tidak mencatatkan pernikahannya ke negara karena melakukan perkawinan tanpa pencatatan atau karena alasan akses dan biaya. Hal ini benar-benar ditemukan di Bali, dimana orang-orang tidak menginstitusionalkan pernikahannya secara adat maupun negara karena biaya pernikahan adat dan negara yang tidak sedikit,” paparnya.

Terkait hal ini, Seksolog, dr. Made Oka Negara, yang turut hadir dalam acara tersebut mempertanyakan lebih lanjut apakah memang sanksinya harus pidana? Apakah tidak ada bentuk lain untuk edukasi, apakah dengan pidana tidak akan diulang lagi?

Ia memaparkan, bahwa kasus yang terinfeksi HIV misalnya, itu banyak yang telah menikah resmi. Jadi menurutnya tidak selalu benar bahwa pernikahan yang resmi tidak berisiko kesehatan. Ia juga menegaskan bahwa hal ini tidak sesuai dengan semangat hukum pidana sebagai ultimum remedium, di mana pendekatan pidana adalah upaya terakhir.

Pasal Zina dan Hidup Bersama ini, menurut dr. Oka lebih lanjut, juga berpotensi memidana orang-orang yang tidak mencatatkan pernikahannya ke negara karena alasan biaya. Hal ini, menurutnya, benar-benar ditemukan di Bali, dimana orang-orang pendatang dari daerah lain enggan menginstitusionalkan pernikahannya secara adat maupun negara karena biaya pernikahan adat dan negara yang tidak sedikit.

‘’Dengan aturan ini, mereka akan terancam pidana. Oleh karena itu, banyak bertentangan dengan kondisi yang ada di masyarakat,’’ tegasnya.

Kemudian poin yang keempat, yakni potensi kriminalisasi terhadap orang yang bergelandangan di tempat umum. Kembali menurut Komang Sutrisna, RKUHP menuliskan bahwa setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I (satu juta rupiah).

Namun menurutnya, unsur penggelandangan ini tidak dijelaskan secara spesifik dalam RKUHP tersebut, sehingga dapat diinterpretasikan secara luas dan berpotensi overkriminalisasi(Kriminalisasi yang melampaui batas) terhadap bentuk pekerjaan baru dan anak yang terlantar.

Terkait ini, praktisi hukum, Ketut Alit Priana Nusantara, yang turut hadir dalam acara tersebut mengatakan, anak seringkali tidak mendapatkan kesempatan untuk mengenyam pendidikan, dan terdampak oleh kemiskinan yang diperkuat oleh akar budaya.

Pasal ini tentunya juga bertentangan dengan Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara, sementara anak terlantar adalah korban dari gagalnya Negara memenuhi kesejahteraan masyarakatnya.

‘’Kriminalisasi semestinya ditujukkan ke mereka yang mengambil keuntungan dari penggelandangan, bukan individu yang melakukan penggelandangan,’’ ujarnya.

Dan yang kelima, yakni perluasan pengertian dari Living Law (hukum yang berlaku di masyarakat). Komang Sutrisna mengatakan RKUHP ini mencoba mengakomodir hukum-hukum adat di Indonesia melalui pasal mengenai hukum yang berlaku di masyarakat, namun frasa ‘hukum yang berlaku di masyarakat’ ini menurutnya bersifat multitafsir.

Dalam tafsirnya sekarang, lanjutnya, pasal ini berpotensi digunakan oleh oknum-oknum daerah untuk melanggengkan sikap-sikap diskriminatif dan penghukuman yang tidak manusiawi. Selain itu, perlu diperhatikan subjek-subjek yang terlibat dalam hukum adat, seperti pemangku adat dan masyarakat adat.

“Di Bali misalnya, ada tiga kelompok yang terlibat dalam hukum adat, di antaranya orang asli, krama tamiu, dan tamiu, yang mana pelibatannya berada pada porsinya masing-masing. Wewenang dan tugas antara eksekutif/legislatif negara dan pemangku adat harus menjadi perhatian penyusun RKUHP,” tandasnya.

Selain dari organisasi relawan, praktisi hukum dan praktisi keaehatan, kelima poin yang bermasalah dalam RKUHP ini juga mendapat sorotan dari praktisi pers di Bali. Yakni salah satu tokoh praktisi pers di Bali, I Nyoman Sukadana yang menilai pasal-pasal ini, baik secara langsung maupun tidak, juga akan berdampak pada dunia jurnalistik. Para pekerja pers juga berpotensi terkena kriminalisasi dari pasal-pasal RKUHP ini.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa salah satu fungsi pers adalah edukasi. Terkait fungsi tersebut insan pers selama ini turut melakukan edukasi terkait isu-isu kesehatan reproduksi dan kesetaraan gender, sehingga apabila RKUHP ini disahkan dengan tanpa adanya revisi terhadap pasal-pasal tersebut tentunya ini juga akan mengancam kita baik selaku jurnalis maupun perusahaan pers,” papar pria yang akrab disapa Menot ini.

Oleh karena itu, Nyoman Sukadana mengajak semua pihak khususnya insan pers yang ada di Bali untuk ikut menyuarakan masalah ini. “Saya berharap masalah ini mendapat perhatian dari semua pihak, khususnya insan pers yang ada di Bali, jadi ini bukan hanya kepentingan dari organisasi atau LSM yang konsen terhadap isu-isu kesehatan reproduksi dan kesetaraan gender saja,” tandas Menot yang juga Sekretaris Asosiasi Media Online (AMO) Bali ini.

Untuk selanjutnya, Aliansi Reformasi RKUHP Bali ini akan melayangkan surat secara langsung kepada DPR RI untuk meminta penundaan pengesahan RKUHP ini dan agar DPR RI dapat mengevaluasi bahkan menghapus pasal-pasal bermasalah yang memuat kelima poin yang dinilai bermasalah tersebut. (AMO )