Denpasar (Ant) – Dinas Tramtib dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, Bali, menjadwalkan akan melakukan pengecekan terhadap salah satu toko di Jalan Teuku Umar Denpasar Barat yang diduga masih beroperasi padahal sempat disegel karena belum memiliki izin.

“Kami belum tahu kalau toko itu buka lagi, tapi besok kami akan tanyakan apa alasannya. Jika sama dengan yang sebelumnya, berarti kami akan menempuh upaya hukum lagi,” kata Kepala Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar Nick Natha Wibawa, Minggu.

Nick mengatakan, pihaknya lebih jauh akan melakukan konfirmasi terkait dugaan pengrusakan dan pemindahan segel pada toko tersebut.

“Seharusnya memang toko itu tidak boleh beroperasi, karena kasusnya juga masih berjalan. Keputusan dari pengadilan pun juga belum ada,” tuturnya.

Sebelumnya, Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar telah melaporkan toko tersebut ke Polsek Denpasar Barat dengan nomor laporan No 640/246/TRB tanggal 19 Mei 2011 atas dugaan pengrusakan dan pemindahan segel.

Toko tersebut pun sebelumnya telah dilakukan penutupan sekitar tiga bulan yang lalu karena belum memiliki izin yang berlaku.

Selain toko Indomart di Jalan Teuku Umar, toko yang sama di Jalan Pulau Kawe Denpasar itu pun juga ditutup, namun sejak Minggu tampak beroperasi kembali meski masih sepi.

Sementara Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) DPD Bali I Gusti Made Dhordy meminta kepada pengelola toko-toko tersebut untuk segera mengurus izinnya.

“Kami berharap kepada anggota Aprindo agar menaati peraturan, jadi yang belum berizin harus segera mengurus izinnya,” katanya.