Poto Jumpa Pers

Poto Jumpa Pers

Denpasar (Metrobali.com)-

Berdasarkan Permendikbud nomor 17 tahun 2017 tentang penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2017-2018, telah diatur mengenai mekanisme penerima peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA dan SMK di provinsi Bali. Wayan Sarinah sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan provinsi Bali, kepada awak media menjelaskan, mekanisme penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2017-2018 menggunakan sistem online.

Ada empat jalur penerimaan peserta didik baru, yakni jalur lingkungan lokal, jalur prestasi, jalur keluarga miskin, inklusi, dan kesetaraan, serta jalur reguler. Sekretaris Dinas Pendidikan provinsi Bali, Wayan Sarinah, menerangkan penerimaan peserta didk baru untuk tahun ajaran 2017-2018, ditekankan mengacu kepada transparansi dan obyektif.

“Penerimaan peserta didik baru untuk tahun ajaran baru nanti khusus untuk SMA/SMK, kami tekankan pada transparansi, obyektif, dan tidak diskriminatif. Upayanya itu, juga mengacu agar tidak ada praktek-praktek pungutan liar dan juga percaloan”, ungkapnya, Jumat (19/5).

Permendikbud nomor 17 tahun 2017, juga mengatur tentang daya tampung siswa atau rombongan belajar yang bisa diterima per kelas di sekolah. DI tingkat SD dan SMP, kewenangannya ada ditangan pemerintah kabupaten kota. Sedangkan SMA dan SMK, diambil alih pemerintah provinsi. Untuk rombongan belajar yang bisa ditampung per kelas di tingkat SMA minimal 20 siswa dan maksimal 36 orang. Sedangkan di tingkat SMK minimal 15 siswa dan maksimal 36 orang.

“Kita berharap, sekolah memperhatikan betul daya tampung siswa per kelas, demi kenyamanan kegiatan belajar siswa”, harapnya. Terkait mekanisme penerimaan peserta didik baru SMA dan SMK Negeri tahun pelajaran 2017-2018, untuk jalur lingkungan lokal, dikhususnya hanya bagi calon peserta didik yang memiliki kartu keluarga provinsi Bali pada desa dinas/ desa pekraman dalam satu kecamatan, maksimal tanggal 1 Januari 2017.

“Calon peserta didik yang dapat mengikuti jalur ini, juga dikhususkan bagi calon peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau KK sesuai dengan KK pada daerah kota/kabupaten lokasi pilihan sekolah dengan maksimal tanggal cetak dokumen pada tanggal 1 Januari 2017. “Pada jalur lingkungan lokal, daya tampungnya dibatasi sejumlah maksimal 10% dari total daya tampung sekolah”, imbuhnya.

Pada jalur ini, juga ditetapkan pilihan sekolah hanya berlaku untuk satu kali proses pendaftaran dengan memilih pilihan jenjang SMA dan SMK. “Untuk jadwal pendaftaran di jalur ini, dimulai dari tanggal 19 sampai 21 Juni 2017, seleksi administrasi 21 hingga 24 Juni 2017, perankingan 29 hingga 30 Juni 2017”, jelasnya.

“Pengumuman akan dilaksanakan 1 Juli 2017, dan pendaftaran kembali akan dimulai tanggal 3 hingga 5 Juli 2017”, tambahnya. Sementara di jalur prestasi, calon peserta didik harus memiliki sertifikat prestasi juara di tingkat kabupaten, kota atau provinsi, maksimal 3 tahun terakhir dan dibuktikan dengan tes yang dilakukan oleh sekolah masing-masing. “Prestasi juara di tingkat nasional dan internasional, wajib diterima”, tegasnya.

Daya tampung di jalur ini, dibatasi maksimal 20% dari total daya tampung sekolah. Untuk jadwal pendaftaran, akan dilaksanakan tanggal 19 sampai 21 Juni 2017, tes kemampuan akademik dan non akademik akan dilakukan mulai tanggal 22 sampai 24 Juni 2017, perankingan dari tanggal 29 hingga 30 Juni 2017, dan pengumuman dan pendaftaran kembali akan dilaksanakan 1 Juli dan 3 sampai 5 Juli 2017.

Wayan Sarinah juga menjelaskan, untuk jalur keluarga miskin, inklusi, dan kesetaraan, kriterianya dikhususkan bagi calon peserta didik yang berasak dari keluarga miskin. “Untuk membuktikan calon peserta didik berasal dari keluarga miskin, dapay membawa surat keterangan dari Kepala Dusun, Kelian Dinas, Bendesa Pekraman, Kepala Desa, Perbekel, Lurah, dan atau memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Perlindungan Sosial, Kartu Keluarga Sejahtera, Kartu Indonesia Sehat, Kartu Harapan Sejahtera bagi yang memiliki”, terangnya.

Akan ada tahap verifikasi dokumen pendukung administrasi keluarga miskin, sebelum dinyatakan diterima dalam pendaftaran PPDB online 2017. “Calon peserta didik pada jalur ini, akan dilakukan pembuktian dengan kunjungan ke rumah atau home visit, dan jika ditemukan ketidaksesuaian dengan status keluarga miskin, maka akan dinyatakan tidak lulus pada tahap penerimaan”, imbuhnya lagi.

Ia juga mengatakan, daya tampung jalur ini dibatasi dengan batasan daya tampung maksimal 20% dari total daya tampung sekolah. Kembali dijelaskan wayan Sarinah, untuk jadwal pendaftarannya, akan dilakukan pada tanggal 15 sampai 17Juni 2017, seleksi administrasi kunjungan rumah akan dilaksanakan mulai tanggal 15 sampai 24 Juni 2017, perankingan dari tanggal 29 hingga 30 Juni 2017, pengumuman dan pendaftaran kembali akan dilaksanakan tanggal 1 Juli 2017 dan 3 sampai 5 Juli 2017. Pada jalur reguler, khusus SMA daya tampung jalur ini, dibatasi sejumlah maksimal 5% dari total daya tampung, bagi calon peserta didik dari luar daerah kota kabupaten maupun provinsi.

“Calon peserta didik melakukan pengajuan pendaftaran online dengan mengakses laman PPDB online 2017 provinsi Bali pada akses bali.siap-ppdb.com“, terangnya. Pada jalur reguler ini, selain dapat mengakses laman PPDB online 2017 provinsi Bali, calon peserta didik juga dapat datang langsung ke sekolah, dengan membawa berkas persyaratan ke panitia sekolah yang dituju. Jadwal pendaftaran sekaligus tahap verifikasi pada jalur ini, akan dimulai pada tanggal 21 sampai 24 Juni 2017, perankingan nilai 29 hingga 30 Juni 2017, dan pengumuman serta pendaftaran kembali, sama dengan pada jalur lainnya, yakni 1 Juli 2017 dan 3 sampai 5 Juli 2017. ARIK-MB