Nusa Penida (Metrobali.com)-

Dinas Catatan Sipil Kabupaten Klungkung, Bali telah memberikan pelayanan keliling pengurusan akte kelahiran ke 53 desa di wilayah itu, termasuk di Pulau Nusa Penida yang terpisah dengan daratan Bali sejak April lalu.

“Khusus di Kecamatan Nusa Penida pelayanan gratis itu telah dilakukan dua kali,” kata Kepala Dinas Catatan Sipil Kabupaten Klungkung I Komang Susana di Nusa Penida, Jumat (7/11).

Ia mengatakan, Kecamatan Nusa Penida terdiri dari tiag pulau yakni Nusa Ceningan, Nusa Lembongan dan Nusa Penida.

Di Pulau Nusa Ceningan dan Lembongan terbagi dua desa yakni Desa Lembongan dan Jungutbatu. Selama ini warga kedua desa tersebut sangat sulit mengurus administrasi kependudukan terbentuk penyeberangan.

“Dengan adanya pelayanan keliling itu warga desa dapat mengurusnya dengan mudah,” ujar I Komang Susana.

Khusus pelayanan di Kecamatan Nusa Penida dilaksanakan di kantor camat setempat yang mendapat perhatian besar dari masyarakat Nusa Penida.

“Pelayanan dua hari untuk hari pertama khusus bagi warga Desa Jungutbatu dan hari kedua untuk warga Desa Lembongan. Pelayanan jemput bola dokumen kependudukan hari pertama melayani 45 orang,” ujarnya.

Pelayanan hari kedua untuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) 17 orang, perekaman E-KTP tiga orang , akta kelahiran 30 orang serta akta pernikahan sebanyak 11 pasangan suami istri.

Ia menambahkan kegiatan secara berkala dengan harapan semua warga tercatat tanpa kecuali sebagai upaya menertibkan kependudukan.

Bagi warga Nusa Penida yang belum mengurus dokumen kependudukan masih akan dilayani dalam tahap berikutnya.

Salah seorang warga Jungutbatu Ni Wayan Bisnawati memberikan apresiasi terhadap kegiatan itu, karena sangat membantu masyarakat setempat. AN-MB