Pertemuan yang dihadiri Anggota DPRD Bali dari Jembrana, I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi WS dan anggota DPRD Jembrana, I Nyoman Dadap disepakati agar Perusda Bali turun tangan terkait hak para karyawan tersebut.

Balinetizen.com, Jembrana 

Masalah upah yang belum diterima karyawan Perusda Bali di Unit Perkebunan Pulukan, Kecamatan Pekutatan sejak bulan Agustus lalu akhirnya menemui titik temu.

Dimediasi oleh Anggota DPRD Provinsi Bali dan DPRD Kabupaten, para karyawan dipertemukan dengan Perusda Bali bersama PT CIPL pada akhir pekan lalu. Dalam pertemuan itu pihak Perusda Bali berjanji akan membayar upah bulan Agustus dan September pada pekan ini.

Pertemuan yang dihadiri Anggota DPRD Bali dari Jembrana, I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi WS dan anggota DPRD Jembrana, I Nyoman Dadap disepakati agar Perusda Bali turun tangan terkait hak para karyawan tersebut. Selain itu, karyawan juga tetap menolak menandatangani perubahan sistem kerja yang diterapkan PT CIPL yakni secara borongan.

Diah Srikandi mengaku memfasilitasi para karyawan dengan pihak Perusda Bali dan PT CIPL lantaran sebelumnya menerima surat aspirasi dari para karyawan terkait permasalahan di perkebunan karet tersebut. Beberapa poin, termasuk berkaitan upah yang belum terbayarkan sejak Agustus lalu menjadi perhatian.

“Sejak awal saya sudah berkordinasi dengan pihak Perusda Bali (mengenai) tunggakan gaji karyawan oleh PT CIPL. Dari tiga bulan, yang baru dibayar bulan Juli” ujar politisi PDI Perjuangan, Senin (21/10).

Dari pertemuan itu, solusi awal yang diambil meminta pihak Perusada Bali untuk mengupayakan pembayaran (menalangi) dua bulan gaji yang belum dibayarkan.

Pihaknya juga menghimbau agar PT CIPL menjalankan kewajibannya. Karena para karyawan juga menafkahi keluarganya. “Kami tidak akan diam ketika hak-hak karyawan dikesampingkan” tegas Diah Srikandi.

Dengan adanya permasalahan tersebut pihaknya akan membicarakan lebih detail dengan Direksi Perusda Bali, baik terkait kontrak dan kelanjutan unit usaha perkebunan karet tersebut.

Sementara itu anggota DPRD Jembrana, I Nyoman Sudiasa yang sebelumnya juga mendapatkan informasi dari warga, mengatakan sejak awal para karyawan menolak menandatangani kesepakatan perubahan pola kerja yang dikeluarkan pihak pengelola perkebunan (PT CIPL).

Dalam kebijakannya pihak pengelola menerapkan sistem borongan panen yang berlaku mulai bulan Oktober tahun ini dengan dihargai Rp 7.497 per kilogram. Berbeda dengan pola sebelumnya berdasarkan harian.

“Perubahan pola kerja ini ditolak karyawan karena dikhawatirkan akan berdampak pada pensiun mereka. Gaji mereka saja belum dibayar” ujarnya, Senin (21/10).

Kendati demikian lanjutnya, permasalahan terkait upah sudah menemukan titik temu setelah pihaknya melakukan mediasi dengan mendatangkan langsung pihak Perusda Bali. (Komang Tole)