Denpasar, (Metrobali.com)-

Pemerintah Provinsi Bali sangat mengapresiasi inovasi dan kreativitas para teruna teruna di Balu dalam pembuatan ogoh ogoh. Oleh karena itu, arak arakan ogoh yang dilarang pada saat hari Pengerupukan akan dilombakan pada HUT Pemprov Bali pada Sabtu tanggal 18 Agustus 2020 secara serentak di seluruh Desa Adat se-Bali. Total hadiah yang akan diberikanmencapai milyaran rupiah.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali, Gede Pramana, Senin (23/3) dalam keterangan pers yang diterima metrobali.com.

Menurutnya, Gubernur Bali mengapresiasi kreativitas dan inovasi karya seni para Yowana di Desa Adat se-Bali dalam membuat Ogoh-Ogoh serangkaian Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1942.

Dan Gubernur Bali Waya. Koster mengapresiasi karya anak muda Bali yakni dengan kreasi Ogoh-Ogoh yang diciptakan secara umum telah menggunakan bahan-bahan ramah lingkungan tanpa sterofoam, yang sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Mengingat kondisi saat ini sebagai dampak wabah pandemi COVID-19, Pemerintah Pusat dan Gubernur Bali telah melarang kegiatan keramaian yang mengumpulkan banyak orang, sehingga Pengarakan Ogoh-Ogoh dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1942 tidak dapat dilaksanakan.

“Hal ini tentu saja menimbulkan rasa kecewa atau kurang puas bagi para Yowana dan Krama Bali,” ujarnya.

Gubernur Bali sangat memahami kondisi ini. Namun Kita harus patuh dan disiplin dalam mengikuti kebijakan Pemerintah demi penyelamatan umat manusia.

Sehubungan dengan itu, setelah mendengar masukan dan diskusi dengan Bupati/Walikota Se-Bali serta Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali, dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali, maka Gubernur Bali memutuskan akan menyelenggarakan Festival / Parade Ogoh-Ogoh se-Bali yang dilaksanakan dalam rangka Hari Jadi ke-62 Provinsi Bali.

Adapun format penyelenggaraan Festival /Parade Ogoh-Ogoh se-Bali sebagai berikut: Pertama, Penilaian Ogoh-Ogoh dilakukan oleh Tim Penilai Kabupaten/Kota ke masing-masing Desa Adat.

Kedua, Waktu penilaian awal bulan Agustus 2020.
Ketiga, Kriteria penilaian akan ditentukan kemudian. Keempat, tata cara pelaksanaan Festival/Parade Ogoh-Ogoh se-Bali lebih lanjut akan dibuatkan Petunjuk Teknis.

Pengarakan Ogoh-Ogoh dilaksanakan secara serentak di semua Desa Adat se-Bali pada hari Sabtu, (Saniscara Umanis, Tolu), tanggal 8 Agustus 2020, pukul 16.00 Wita – selesai.

Pengarakan diiringi dengan Gamelan Bali. Tidak boleh menggunakan sound (gamelan dalam bentuk rekaman). Pengarak Ogoh-Ogoh wajib menggunakan busana adat Bali. Pengarakan Ogoh-Ogoh dilaksanakan dengan tertib dan penuh tanggung jawab.

Tim Penilai Kabupaten/Kota menetapkan tiga pemenang sebagai Juara I, Juara II, dan Juara III.

Juara I di masing-masing Kabutapen/Kota akan diundang pada saat Peringatan Hari Jadi ke-62 Provinsi Bali pada tanggal 14 Agustus 2020 untuk menerima penghargaan dan hadiah yang diserahkan oleh Gubernur Bali.

Juara II dan Juara III di masing-masing Kabutapen/Kota diberikan penghargaan dan hadiah oleh Gubernur Bali yang diserahkan oleh Bupati/Walikota.

Juara I mendapat hadiah uang tunai sebesar Rp. 50 Juta, Juara II mendapat hadiah uang tunai sebesar Rp. 35 juta, dan, Juara III mendapat hadiah uang tunai sebesar Rp. 25 juta.

Editor : Hana Sutiawati