Denpasar (Metrobali.com)-

Wakil Gubernur Bali terpilih, Ketut Sudikerta menegaskan akan melaporkan balik pihak-pihak yang melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait keluarnya izin reklamasi oleh Teluk Benoa oleh PT TWBI. 

Laporan ke KPK yang menyebut dirinya terlibat suap izin reklamasi salah alamat, sama sekali tidak benar. “Sebagai warga negara, saya merasa terhina, difitnah. Ini namanya pembunuhan karakter, maka saya akan melaporkan balik kasus ini kepada pihak berwajib,” kata Sudikerta, Minggu 28 Juli 2013.

Apalagi, menurut Sudikerta, laporan yang dilayangkan ke KPK tanpa disertai bukti kuat, melainkan asumsi belaka. Sudikerta mengaku tak tahu menahu soal ke luarnya izin reklamasi Teluk Benoa. Pasalnya, saat itu ia masih menjabat Wakil Bupati Badung. “Saya tidak tahu dengan semua persoalan ini. Tetapi tiba-tiba nama saya dilaporkan ke KPK. Ini benar-benar fitnah dan pembunuhan karakter. Makanya, saya akan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib,” kata Sudikerta.

Demi kepentingan pelaporan balik, Sudikerta mengaku sudah menunjuk pengacara senior Rudi Alfonso yang berkedudukan di Jakarta. Laporan akan dimasukkan dalam waktu dekat ini ke pihak berwajib. Dalam minggu ini pengacara Rudi Alfonso sudah berada di Bali untuk melakukan konsultasi. “Saya akan membuat surat kuasa kepada pengacara untuk melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib saat tim pengacara datang ke Bali dalam minggu depan ini, karena saya sangat merasa difitnah dan ada unsur pembunuhan karakter di sini,” kata Sudikerta.

Sebelumnya, Sekjen Forum Peduli Bali Dwipa, Nyoman Sentana melaporkan pihak-pihak terkait yang diduga melakukan penyelewengan dan menerima suap terkait izin reklamasi di Teluk Benoa. Mereka yang dilaporkan adalah Gubernur Bali Made Mangku Pastika, Wakil Gubernur Bali terpilih I Ketut Sudikerta, Ketua Komisi III DPRD Bali, IGM Suryantha Putra, Direktur PT TWBI, Handi. BOB-MB