IMG_20150813_143853

Denpasar, (Metrobali.com) –

Hasil surat klarifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Denpasar dengan salah satu pasangan calon (paslon) yang sebelumnya dikabarkan mundur dari bursa pencalonan Walikota Denpasar yakni I Ketut Suwandi mengarah tidak memenuhi syarat (TMS).

“Iya mengarah ke TMS, karena beliau tadi bilang bukan mengundurkan diri,” kata Ketua KPU Kota Denpasar, I Gede John Darmawan usai mendatangi rumah sang jenderal kota tersebut di KPU Denpasar, Kamis (13/8).

Dijelaskan John, pihaknya sekitar pukul 10.00 wita, ke rumah I Ketut Suwandi dan diterima sekitar pukul 10.30 wita siang. John datang didampingi dua orang stafnya dan Panitis Pengawas Pemilihan (panwaslu) kota Denpasar.

“Kami sampaikan maksud untuk mengklarifikasi terhadap isi surat dan bahasa di media yang selama ini menyatakan beliau mundur, kami tanyakan secara pribadi karena surat yang per tanggal 7 Agustus itu surat pribadi beliau apa maksud isi surat itu,” kata John Darmawan ditemui di KPU Kota Denpasar, Kamis (13/8).

Lebih lanjut John mengungkapkan, Suwandi menjawab ada dua hal yang tertuang dalam berita acara klarifikasi, yang pertama surat tanggal 7 Agustus itu adalah surat itikad baik beliau kepada KPU Denpasar, kedua bahwa surat itu bukan pengunduran diri tetapi surat bawah beliau tidak bisa melengkapi surat kelengkapan dengan alasan-alasannya.

“Persyaratan yang tidak bisa dilengkapi beliau itu surat yang disampaikan kepada pimpinan dewan bahwa beliau maju sebagai calon walikota, kalau persyaratan lainnya sudah dipenuhi,” kata John.

Alasan surat itu tidak bisa dilengkapi, menurut John lantaran keluarga Suwandi menghalangi dengan alasan kesehatan, sehingga pihak Suwandi tidak melanjutkan proses surat tersebut.

“Keluarga menghalangi beliau dengan alasan tes kesehatan, untuk memproses surat tersebut. Tes kesehatan menang dalam kondisi sehat tetapi 7 bulan sebelumnya pernah sakit stroke, kayaknya stroke,” imbuh John.

Kini, KPU Denpasar akan melakukan proses pendalaman penelitian, karena menurutnya bentuk klarifikasi dengan Suwandi hanya salah satu bentuk klarifikasi yang KPU lakukan. Pendalaman tersebut berupa proses verifikasi surat berita acara klarifikasi seperti surat-surat yang lain.

“Kita masih punya waktu klarifikasi itu sampai tanggal 14 Agustus besok, kita akan mengkaji proses pengkajian terhadap dokumen, kelengkapan kan yang harus diverifikasi tidak hanya surat klarifikasi saja, yang lainnya seperti surat pailit, surat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) apakah sudah benar dari HKPN, surat dari KPK dan banyak lagi,” tutupnya. SIA-MB