Dikenal Licin, Pengedar Sabu Jaringan Jakarta Dibekuk
Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Franky Haryanto/MB
Denpasar, (Metrobali.com)-
Seorang pengedar sabu-sabu dan ekstasi berinisial AI (27) dan jaringannya yang berinisial MW (39) ditangkap pada Kamis (02/06/2016) lalu oleh Direktorat Reserse Narkoba (Dit Res Narkoba) Polda Bali. AI dibekuk petugas di salah satu kamar hotel di Jalan By Pass Ngurah Rai Kuta, Kabupaten Badung, sekira pukul 22.00 Wita. Keduanya, merupakan sindikat jaringan narkoba Denpasar-Jakarta.
Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Franky Haryanto menjelaskan bahwa tersangka AI dikenal sangat licin.
“Tersangka terkenal licin sehingga begitu ada informasi, saya bersama sopir dan satu anggota lagi langsung bergerak menangkap tersangka di kamar nomor 628,” ungkap Franky Haryanto di Mapolda Bali, Selasa (07/06/2016).
Tersangka beralamat di Tangerang, Banten itu tak bisa mengelak karena di meja terdapat empat paket sabu-sabu yang berat keseluruhannya 190,72 gram. Ada juga dua plastik klip berisi 13 butir pil ekstasi serta dua gram kokain.
“Kami juga menyita timbangan elektrik, satu alat hisap (bong), aluminium foil serta handphone,” ujarnya.
Menariknya, narkoba yang disita dari tersangka AI dibawa seorang bandar dari Jakarta dan lolos pemeriksaan di Bandara Soekarno-Hatta. Ia terbang ke Bali menumpang Pesawat Lion Air dua hari sebelum diringkus polisi.
“Sesaat setelah turun dari pesawat, sebagian barang bukti ditempel oleh bandarnya di toilet Bandara Internasional Ngurah Rai. Sebagian lagi dimasukkan tas dan diserahkan langsung ke AI,” katanya.
Dikatakannya, pihaknya masih mendalami penyidikan karena informasi total sabu-sabu yang dipasok untuk kedua kalinya itu mencapai satu kilogram.
“Dari total (satu kilogram) hanya disita dua gram. Nah, kami sedang telusuri kemana saja peredaran yang 800 gram sabu-sabu,” ujarnya seraya menambahkan tersangka AI mendapat upah Rp 500 ribu sekali tempel.
Hanya berselang beberapa jam setelah penangkapan AI, petugas membekuk seorang anggota jaringannya berinisial MW. Pria kelahiran Kampung Serpong, Tangerang Selatan, digerebek di kamar kosnya di lantai II Ruko nomor 18 B Jalan Glogor Carik, Denpasar Selatan.
“Tersangka MW menyembunyikan narkoba dalam safety box yang ditaruh dalam almari,” papar mantan Direktur Narkoba Polda Papua ini.
Dari MW disita beberapa paket sabu-sabu yang keseluruhan beratnya 19,44 gram serta 28 butir pil ekstasi. Turut diamankan uang hasil penjualan narkoba senilai Rp 5,3 juta, alat hisap bong, timbangan elektrik serta handphone.SIA-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.