Denpasar (Metrobali.com)-

Kondisi lemah dan berusia lanjut tak menghalangi hakim untuk tetap menjebloskan nenek Loeana Kanginnadhi (77) ke sel bahkan akan disidang kembali.

Berbekal surat penetapan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar empat orang jaksa yang dipimpin Putu Astawa langsung mendatangi ruang perawatan Loeana di Wing Amerta kamar 205 RS Sanglah Denpasar, Kamis (26/7).

Astawa tak banyak memberikan komentar soal pemindahan paksa Loeana dari rumah sakit ke LP Kerobokan Bali. Dia hanya menyodorkan dua berkas surat penetapan PN Denpasar dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Denpasar.

“Kami hanya melaksanakan surat penetapan hakim, silakan dibaca ini,“ sergah Astawa sembari menunjukkan dua bundel surat sebagai dasar pemindahan Loeana.

Dari keterangan tim dokter IDI Denpasar yang memeriksa kesehatan Loeana bahwa yang bersangkutan kondisinya sudah sehat dan tidak memerlukan lagi perawatan inap di rumah sakit.

Sementara dari surat PN Denpasar menyebutkan proses pembantaran Loeana di rumah sakit telah selesai dan harus dikembalikan lagi ke LP Kerobokan. Bahkan Loeana sudah dijadwalkan untuk menjalani persidangan kembali pada 2 Agustus ini.

Namun keputusan tersebut disesalkan kuasa hukum Sumardhan yang menilai jaksa melakukan pemaksaan terhadap terdakwa yang kondisinya lemah tak berdaya.

”Jaksa harus bertanggung jawab atas pemaksaan kehendak dan membahayakan nasib warga negara,“ tegas Sumardhan yang turut mendampingi Loeana dalam mobil tahanan. BOB-MB